Jual Miras Palsu, Abdul Terpaksa Lebaran di Sel

Aparat polisi melakukan penyitaan miras palsu.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Abdul Gani (35) warga kelurahan Margawati, kecamatan Garut, kabupaten Garut, Jawa Barat, terpaksa berlebaran di Kantor Polisi. Abdul tak bisa mengelak saat mengetahui seorang pembelinya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Garut yang sedang melakukan penyamaran.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, mengatakan bahwa  saat mendapat informasi adanya peredaran minuman keras bermerek impor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sebuah rumah di Jalan Raya Megawati dijadikan tempat penjualan miras impor yang diduga palsu.

"Setelah anggota kami melakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa miras tersebut diduga palsu," ujarnya Rabu malam 12 Mei 2021.

Kasus ABG Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil di Bekasi Berakhir Damai

Sang penjual Abdul Gani, mengaku menjual miras impor diduga palsu tersebut dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp 150 ribu per botol. Miras tersebut diperoleh dari temannya yang berada di Bandung, dengan jumlah pengiriman rata-rata sebanyak 30 botol per hari.

"Kami masih melakukan penyelidikan, darimana miras impor palsu tersebut diperoleh," ungkap Adi.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana mengatakan, bahwa miras impor diduga palsu tersebut, memiliki ciri yang hampir sama dengan miras impor lainnya. Hanya saja miras impor memiliki ciri yang sangat menonjol, yaitu terdapat dedak atau pasir dan jamur di dalam botol miras oplosan.

"Jadi memang secara kasa mata, terdapat kotoran, pasir maupun jamur di dalam gelas, jika dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan," katanya.

Siswa SMK di Nias Selatan meninggal diduga dianiaya kepala sekolahnya

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

"Sanksi sementara terhadap kepala sekolah, kami memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saat ini, proses pembelajaran berlangsung tanpa kepala sekolah (dibebastugaskan).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024