Bejat, Ardi Perkosa Pengantin Baru di Depan Suaminya

Ardi, pelaku perkosaan pengantin baru di Muba Sumatera Selatan
Sumber :
  • tvOne/Puja Kusuma

VIVA –  Ardi (41), pria asal Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, nekat memperkosa istri tetangganya sendiri yang baru menikah tiga bulan di depan suami korban. Pelaku sebelumnya mengancam suami korban dengan pisau dan mengikat suami korban, lalu memperkosa korban.

Perkosa Pacar Sambil Merekam Buat Mengancam, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

Peristiwa itu terjadi pada malam Idul Fitri lalu. Ketika itu Ardi secara sengaja mendatangi rumah korban lewat tengah malam, yang berada di tengah perkebunan karet di kawasan Babat Ramba, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin. 

Setibanya di rumah korban, pelaku langsung masuk mendobrak rumah korban dan didapati pasutri pengantin baru tersebut tengah berhubungan intim. Pelaku yang membawa senjata pisau langsung mengancam korban dan mengikat suaminya dengan tali.

Bebas Usai 5 Tahun di Penjara, Penampilan Jung Joon Young Jadi Sorotan

Kemudian, pelaku langsung memperkosa korban di depan suaminya yang terikat. 

"Setelah itu pelaku pergi membawa handphone korban," kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, Minggu, 16 Mei 2021.

Perkosa Gadis dan Rekam Aksi Asusilanya, Pemuda di Merangin Masuk Bui

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Babat Supat. Satuan Unit Reskrim Polres Muba bersama Polsek Babat Supat akhirnya berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya yang berjarak 2 kilometer dari lokasi kejadian.

"Jadi setelah beberapa hari kejadian ini bisa langsung kita tangkap. Kejadian tersebut hanya sekali terjadi dilakukan oleh saudara Ardi, yang tak lain adalah tetangga korban," ujarnya

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, handphone korban, serta pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan tindak perkosaan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 269 KUHP Tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Laporan: Puja Kusuma/tvOne Muba

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya