Mayat Anak Mengering dalam Kamar di Temanggung, Diduga Korban KDRT

Evakuasi penemuan mayat. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Viva.co.id/Aji YK Putra

VIVA – Penemuan mayat anak di dalam kamar di sebuah rumah di Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kata Kepala Polres Temanggung AKBP Benny Setyowadi.

Dokter Boyke Ungkap Ada Fetish Nyleneh, Terangsang Jika Cium Popok Bayi

"Mayat anak berinisial ALH (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan," katanya, Selasa, 18 Mei 2021.

Sebelumnya, korban diduga meninggal sekitar 4 bulan lalu. Posisi mayat ada di dalam kamar, kondisinya kering tinggal kulit dan tulang.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Benny menyebutkan, sementara yang diamankan berkaitan dengan kasus ini masih 4 orang, yakni berinisial M yang merupakan ayah korban, kemudian S ibu kandung korban, selain itu juga H dan B.

"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," katanya.

Penemuan Kerangka Mayat Perempuan Gegerkan Warga Wonogiri, Korban Diduga Dibunuh

Benny menyampaikan dugaan sementara kasus tersebut itu atas pengaruh bujuk rayu dari H yang dikenal sebagai orang pintar alias dukun yang kemudian menyuruh orang tua korban bersama B untuk melihat kondisi ALH yang diyakini pada saat itu nakal, karena pengaruh makhluk gaib sehingga perlu diruwat.

"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," katanya lagi.

Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80. Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya