- Antara/Ayu Khania Pranisitha
VIVA – Terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual, berinisial IWM, yang juga berprofesi sebagai sulinggih atau orang yang disucikan dalam agama Hindu, dituntut hukuman penjara selama enam tahun dalam persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Dari informasi bahwa tuntutan terbukti dalam dakwaan primer Pasal 289 KUHP dan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun," kata Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat ditemui di PN Denpasar, Bali, Kamis, 20 Mei 2021.
Ia mengatakan, dari tahapan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum selanjutnya dari pihak terdakwa mempunyai hak melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Kita akan melihat apa yang menjadi alasan dalam tanggapan terdakwa dan melalui penasihat hukumnya yang akan disampaikan dalam pembelaan," katanya.
Selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan yang diajukan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan bagaimana pembelaan dari kuasa hukum mewakili terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan dari kedua belah pihak.
Persidangan berikutnya mengagendakan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya pada Selasa (25/05).
Kejadian bermula ketika terdakwa yang mengaku berprofesi sebagai sulinggih (orang yang disucikan) disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.
Dalam perkara ini terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tambak Siring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. (ant)