Pria yang Lecehkan Bocah Perempuan saat Solat di Masjid Ditangkap

Polisi tangkap pria yang lecehkan bocah saat salat di Masjid
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Aparat Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Masjid Baitul Makmur Kecamatan Girimaya. Peristiwa terjadi saat bocah sedang salat.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Terduga pelaku berinisial IZ (16) diringkus Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang merupakan warga Kecamatan Gerunggang yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Pangkalpinang," kata Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan terduga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (20/5) dini hari saat sedang bersembunyi di rumah keluarga yang berada di Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

Peristiwa pelecehan anak bawah umur terjadi di Masjid Baitul Makmur pada Senin (17/5) dan sempat viral di media sosial.

Menindaklanjuti temuan dan laporan dari orang tua korban, Tim Naga melakukan olah TKP dan menghimpun informasi untuk mencari petunjuk pelaku.

Proyek Bangun Masjid Mantan K-Pop Daud Kim di Incheon: Kontroversi Memanas, Warga Menolak!

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, Tim Naga bergerak ke salah satu rumah yang beralamat di Kacangpedang yang diduga sebagai persembunyian pelaku, namun tidak ditemukan. Pencarian dilanjutkan ke rumah keluarga yang berada di Desa Sempan dan berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang tertidur di rumah saudaranya. Berdasarkan dari keterangan pelaku, tindak asusila yang dilakukan setelah menonton video porno," katanya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu lembar baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, satu lembar celana panjang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku ketika mendatangi Masjid Baitul Makmur.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya