Dua Pemuda Lombok Timur Selundupkan Sabu Setengah Kilogram di Dubur

Polisi memperlihatkan dua pemuda asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, yang menjadi tersangka penyelundup sabu-sabu seberat setengah kilogram sabu dari Batam, Jumat dini hari, 21 Mei 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meringkus dua pemuda asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Batam, Kepulauan Riau, melalui pelabuhan.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, 21 Mei 2021, mengatakan kedua penyelundup berinisial MY (23) dan ZA (20) diringkus ketika keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

"Penangkapan berdasarkan tindak lanjut informasi yang datang dari masyarakat. Keduanya kita tangkap dini hari tadi," kata Helmi.

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba

Barang haram berupa serbuk kristal putih ditemukan dari hasil pemeriksaan badan keduanya terungkap menyembunyikan paket sabu-sabu di dalam dubur.

"Setelah kita lakukan 'rontgen' di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, ketahuan barang bukti disembunyikan dalam tubuhnya yang dimasukkan dalam dubur," ujarnya.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Dari hasil pemeriksaan, MY mengeluarkan tiga bungkus plastik hitam berlapis kondom dari dalam duburnya. Begitu juga dengan ZA, mengeluarkan dua bungkus. Total ada lima bungkus sabu-sabu yang diperkirakan seberat 520 gram.

Kedua pemuda mengakui bahwa barang haram itu diselundupkan dari Batam. Sebelum tiba di Lombok melalui jalur darat, keduanya menggunakan maskapai penerbangan dari Batam ke Bali.

Paket setengah kilogram sabu itu akan diedarkan di wilayah Lombok Timur. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir. Perannya dikuatkan dengan pengakuan MY.

MY mengaku sudah empat kali menyelundupkan sabu-sabu dari Batam ke Lombok. Setiap membawa satu ons sabu-sabu, dia menerima upah Rp10 juta dari pesuruh. Karena itu, polisi menyimpulkan ada peran pesuruh dari aksi penyelundupan sabu-sabu asal Batam.

Kedua pemuda telah ditahan di Markas Polda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara 20 tahun dan/atau seumur hidup, atau pidana paling berat hukuman mati. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya