Pria di Tangerang Dicokok Polisi, Minta Pacar Aborsi Kandungan

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Dua pria berinisial HT (38) dan SW (43), diamankan petugas Polres Kota Tangerang, Banten. Keduanya diduga terlibat dalam kasus aborsi seorang wanita berinisial WP (34), warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari adanya laporan seorang dokter di salah satu klinik bersalin, yang ada di wilayah Balaraja. Saat itu, WP dan rekannya datang ke klinik untuk melakukan persalinan.

Pihak klinik curiga, karena tersangka WP menolak dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap. Padahal usia kelahiran yang belum cukup bulan atau prematur.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Baca juga: Si Gondrong Suheri Tanam 7 Pohon Ganja di Rumahnya, Alasannya Iseng

"Akibat menolak dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki itu pun meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis, 27 Mei 2021.

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Terhadap peristiwa tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga ditemukan bukti dan mengamankan kedua pria tersebut. Untuk HT diketahui merupakan pasangan dan juga ayah biologis dari anak yang dikandung WP.

Ia terbukti terlibat, karena meminta WP untuk melakukan tindak aborsi itu. Kemudian, pelaku lainnya yakni SW, merupakan pedagang obat pengugur kandungan. Yang mana, ia menjual obat tersebut kepada WP untuk melancarkan aksinya.

"SW kita amankan di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Dengan mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan," ujarnya.

Dalam prakteknya, SW juga menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website. Untuk meyakinkan, tersangka SW kerap memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat atau bantuan dari tersangka SW.

"Karena melihat testimoni dari SW, kedua pasangan ini pun tergiur untuk melancarkan tindakannya (mengugurkan kandungan) itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya