Anggaran Masker Tenaga Kesehatan Banten Dikorupsi Rp1,6 Miliar

Kejati Banten tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan masker.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Kejaksaan Tinggi Banten tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan masker, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar, dari nilai anggaran sebesar Rp 3,3 miliar. Ketiga tersangka berinisial AS dan WF, dari PT RAM. Kemudian LS, berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Banten.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

"Penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa, berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing AS, WF, dan LS. Dari pihak swasta dan satu PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dalam pengadaan masker KN-95," kata Ketua Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana, di kantornya, Kamis 27 Mei 2021.

Masker yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes) itu berjumlah 14 ribu buah. Rencana Anggaran Belanja masker di awal pandemi COVID-19 tahun 2020 awalnya seharga Rp70 ribu per lembar. Kemudian berubah menjadi Rp220 ribu per buahnya.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Akibat adanya perubahan harga lebih dari tiga kali lipat itu, menyebabkan negara rugi sekitar Rp1,68 miliar.

"Hasil temuan penyidik, setelah melakukan penyelidikan mendalam, dan komprehensif, dengan mendengar keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lain. Sehingga ada kemahalan harga yang menurut hemat kami signifikan," ujarnya.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Asep masih enggan mengungkapkan potensi bertambahnya tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten ini. Pihaknya menunggu perkembangan pemeriksaan dan penyidikan atas kasus tersebut.

Termasuk penambahan pasal lainnya, karena melakukan korupsi di tengah pandemi COVID-19. Ketua Kejati Banten menunggu perkembangan dari para penyidiknya.

"Pasalnya untuk saat ini, penyidik menyangkakan pasal 2, juncto pasal 3, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999, juncto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tambahan pasal) nanti kita lihat pemberatan segala macam," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya