6 Pelaku Pemalsuan Surat Tes Rapid Antigen dan GeNose Ditangkap Polisi

Konferensi Pers Polda Maluku.
Sumber :
  • Christ Belseran/tvOne

VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, membongkar sindikat pemalsuan Surat Rapid Antigen dan GeNose di Kota Ambon, Maluku. Enam orang warga ditangkap, kamis sore, 27 Mei 2021.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Para pelaku ditangkap di salah satu agen travel di kawasan pertokoan  A.Y. Patty Ambon, setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik pemalsuan surat rapid test antigen palsu masyarakat sekitar.

Keenam pelaku tersebut masing-masing adalah Rusman alias R (49), Husni Suatrean alias H (34), Hawa Angkotasan alias H (40), Sitti Salampessy alias S (26), serta M (38).

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno, dalam konferensi pers, mengungkapkan  modus operandi yang digunakan oleh para pelaku ini adalah, dengan menawari warga yang membeli tiket pesawat untuk mendapatkan surat tes rapid antigen dan genose tanpa mengikuti tes.

“Untuk rapid antigen maka pihak travel hubungi H, dan dari H dihubungkan dengan inisial  S yang merupakan pemilik rental. Oleh S dicetak surat keterangan Antigen. Petugas travel mengambil dan menyerahkan ke pembeli tiket,” katanya, Jumat 28 Mei 2021.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

“Begitu juga GeNose. Kalau GeNose, travel menghubungi , dan U sendiri akan menghubungi R dan atas nama N cetak surat GeNose kemudian diserahkan  ke pembeli tiket,” katanya melanjutkan.

Pelaku pegawai Puskesmas

Dari enam pelaku yang terlibat dalam bisnis pemalsuan surat tes rapid antigen dan GeNose itu, ternyata ada pelaku yang berprofesi sebagai ASN di salah satu Puskesmas di Maluku Tengah. Selain tenaga kesehatan, ia juga menyebut ada ada dua pelaku yang bekerja sebagai pegawai di Angkasa Pura Ambon dan Bandara Pattimura Ambon.

Harno juga membeberkan nama, pekerjaan dan tempat tinggal dari enam pelaku yang terlibat pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose itu.

Mereka adalah Rusman alias R (49), warga kawasan Aster Kota Ambon sementara dan Husni Suatrean alias H (34) adalah warga Kawasan Kebun Cengkeh desa Batu Merah. Keduanya merupakan karyawan travel PT Leparissa Tour.

Kemudian, Hawa Angkotasan alias H (40) adalah PNS pada Puskemas Tulehu berdomisili di Kelurahan Silale. Sitti Salampessy alias S (26) merupakan pemilik rental yang juga tinggal di kawasan Kelurahan Silale. 

Sitti adalah pegawai Angkasa Pura Ambon, dan  pelaku keenam adalah M (38) merupakan  pegawai Bandara Pattimura Ambon.

Dua pegawai travel menurut Harno sudah diamankan Kamis 26 Mei sekitar pukul 18.30 WIT. Setelah penyelidikan dilanjutkan dengan empat pelaku lainnya.

Dijelaskan soal peran dari dua pegawai Angkasa Pura Ambon ini, Harno menjelaskan, peran keduanya untuk memuluskan para calon penumpang, yang telah mengantongi surat hasil tes rapid palsu itu agar lolos pemeriksaan hingga naik ke pesawat. “Jadi itulah peran dari setiap pelaku,” katanya.

Sementara itu menyangkut biaya, Direktur Direktorat  Reserse Kriminal Umum Polda Maluku ini menyebut pihak travel meminta bayaran untuk surat rapid antigen itu sebesar Rp200 ribu, sedangkan GeNose Rp50 ribu.

Selain 6 orang pelaku yang ditangkap, aparat Dirkrimum Polda Maluku juga menyita barang bukti lainnya masing-masing uang tunai  Rp14.750.000, 3 unit laptop, 1 unit computer, 6 buah handphone, serta 1 buah stempel  atas nama klinik serta 6 lembar surat keterangan yang terdiri dari suret GeNose dan dua tes rapid antigen.

Saat ini keenam orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka  oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. “Mereka ditahan malam ini di Rutan Polda Maluku,” katanya.

Atas perbuatan pemalsuan surat rapid antigen, keenam tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rum Ohoirat menanggapi kasus yang ada, mengimbau kepada masyarakat agar tidak menempuh jalan pintas untuk hal semacam itu, sebab tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Imbauan kami harapkan supaya ikut aturan pemerintah soal protokol kesehatan jangan kita ambil jalan pintas ini. Ini namanya tidak mendukung program pemerintah terkait mencegah dan memutus mata rantai COVID-19,” ujar juru bicara Polda Maluku ini.

Laporan: Christ Belseran/tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya