Sempat Diduga Stroke, Jaksa Eksekusi Terpidana Mafia Tanah Jaktim

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) akhirnya menjemput paksa mantan juru ukur (Badan Pertanahan Nasional) BPN Jakarta Timur, Paryoto di kediamannya, Jumat sore 28 Mei 2021.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

“Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar jam setengah 4 sore. Terus diproses administrasi di Lapas sekitar jam 5 sore," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady, saat dihubungi wartawan, Jumat 28 Mei 2021.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim, Adi Wira Bhakti, menambahkan Paryoto dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Paryoto dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya. Paryoto juga sudah dites swab antigen.

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan

“Posisi terpidana sekarang sudah di Lapas Cipinang. Kondisinya sehat dan sudah antigen,” ucap Bhakti.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady membenarkan bahwa mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto, terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) Cakung lagi dirawat di rumah sakit.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Sehingga, kata dia, Paryoto yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung belum bisa dilakukan eksekusi. Dalam putusan kasasi MA, Paryoto dihukum penjara selama empat bulan. Namun, Paryoto belum bisa dieksekusi dikabarkan sakit stroke.

“Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Fuady saat dihubungi pada Kamis, 27 Mei 2021.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kemudian, Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya