Bripda Munjirin Mau Tertibkan Resepsi Pernikahan Malah Dipukuli

Empat pemuda di Kapuas Hulu, Jumat, 28 Mei 2021, saat diamankan terkait kasus pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin, anggota Polsek Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Empat pemuda pengeroyok Bripda Munjirin, polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dalam suatu kegiatan resepsi pernikahan di daerah itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

"Dan pelakunya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Polres Kapuas Hulu melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Imam Reza, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin, 31 Mei 2021.

Peristiwa pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin terjadi pada Kamis tengah malam lalu, saat acara hiburan orgen tunggal pada acara resepsi pernikahan di Jalan Pattimura, Kampung Prajurit, Kecamatan Putussibau Utara.

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Ia menjelaskan keempat tersangka berinisial Az, Fzp, Dp dan Ena, yang saat ini sudah ditahan di Markas Polres Kapuas Hulu.
 
"Saat itu korban (Bripda Munjirin) dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan organ tunggal berakhir, tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak, namun tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan," kata Imam.
 
Setelah itu, ada seseorang pria yang melerai, korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi. Lalu, korban pun kembali dipukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca.

Saat itu, Munjirin sempat menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri pukulan itu sehingga piring kaca pecah dan tangan kiri terluka.
 
Keempat pemuda yang terlibat penganiayaan ditangkap esok harinya. Setelah diperiksa, mereka ditetapkan menjadi tersangka karena diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ant)

Pemuda di Tangerang Banting Lansia Setelah Motor Keduanya Bersenggolan
Polres Pasangkayu gelar jumpa pers kasus pembunuhan gadis remaja yang dibunuh oleh pacarnya. (FOTO: Humas Polres Pasangkayu).

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Pelaku membunuh korban dengan cara sadis yaitu mencekik leher korban hingga tewas. Lalu, jasad korban digantung di pohon agar seolah-olah bunuh diri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024