Begal Bacok Penjaga Warkop di Bekasi

Ilustrasi aksi pembegalan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Tak kenal siapa korbannya, pelaku begal bacok penjaga warung kopi (warkop) di Jatiluhur, Jatiasih Kota Bekasi, Rabu dinihari 2 Juni 2021. Sebelumnya, pelaku dan korban sempat duel.

img_title RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong untuk Pemulihan Korban

Akibat, keganasan begal, korban bernama Hendro Ridwan Arianto mengalami luka bacokan di bagian tangannya. Selain luka, handphone milik korban juga berhasil dibawa kabur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kejadiannya sekitar pukul 04.00, dan kondisi korban sekarang sudah semakin baik," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Rabu 2 Juni 2021.

img_title Tabrak 4 Mobil hingga Lindas Ojol di Blok M, Sopir BYD Akui Melamun dan Ngantuk

Erna menceritakan, awalnya korban yang sedang menjaga warung, tiba-tiba dihampiri dua orang tak dikenal. Keduanya datang menggunakan sepeda motor jenis matic. 

Pelaku yang datang menenteng celurit itu, kata Erna, korban berusaha melarikan diri ke rumahnya yang lokasinya tak jauh dari warungnya. Naas, upaya pelarian korban berhasil dikejar pelaku.

img_title Instruksi Cak Imin ke Kader PKB Terkait Karhutla

"Pelaku menyabetkan celurit ke tubuh korban, korban berhasil menangkisnya hingga tangan kanannya mengalami luka," kata Erna.

Rupanya, usai membacok korban, celurit pelaku terjatuh dan berhasil direbut oleh korban. Korban yang berusaha membalas sabetan celuritnya, pelaku berhasil melarikan diri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Korban akhirnya ditolong istrinya yang bernama Herlina, sedang handphone milik korban berhasil dibawa kabur," katanya.

Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi. Kini, kasusnya masih dalam penyelidikan petugas, termasuk mengamankan sebilah celurit milik pelaku yang terjatuh. (oya)

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul

Bukan Cuma Miskinkan Koruptor, RUU Perampasan Aset Diminta Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban Kejahatan Keuangan

Pembahasan RUU Perampasan Aset didorong tak fokus penyitaan kekayaan pelaku kejahatan, tapi memastikan masyarakat yang jadi korban mendapatkan kembali uang mereka.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut