Otak Perampokan dan Pembunuhan Lisbet Ternyata Tetangganya

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Seorang perempuan lanjut usia atau lansia bernama Lisbet Napitupulu (58) tewas dengan sadis dibunuh di rumahnya, Jalan Pelita 1, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis 6 Mei 2021 lalu. Polisi sudah meringkus tiga pelaku.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Dari keterangan polisi, salah satu pelaku ternyata dikenal korban. Dalam aksinya, pelaku berhasil merampok barang-barang berharga milik korban.

Untuk memburu pelaku, tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Tiga pelaku yang diamankan yakni MA, tetangga korban dan otak aksi perampokan. Kemudian, MAK dan AI, yang keduanya masih warga Kota Medan.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

“Tersangka MA saat penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata anggota kita. Kemudian anggota melakukan tindakan tegas terukur, menghentikan tersangka," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Rabu petang, 2 Juni 2021.

Berdasarkan kronologi kejadian dari polisi, MA mengajak kedua pelaku lainnya tersebut untuk melakukan perampokan terhadap Lisbet. Mereka menyiapkan pisau dan obeng sebagai alat untuk membunuh dan membuka seng rumah korban.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

“MA membawa sebuah satu pisau kuningan dan menyampaikan kepada MAK bahwa ada job. Mereka ini ada satu target yaitu perempuan yang tinggal di jalan pelita 1 Medan timur,” tutur Riko.

Setelah menyiapkan perencanaan untuk merampok korban, pada hari kejadian sekitar pukul 04.30 WIB. Ketiga pelaku bergerak ke rumah korban.

"Yang digunakan oleh MAK untuk membuka seng atap rumah korban yang terletak di kamar mandi. Kedua pelaku menunggu korban membuka pintu,” jelas Riko.

Saat korban membuka pintu, keduanya langsung mendorong. korban hingga terjatuh dan langsung dibekap. Kaki korban juga diikat. Pelaku MAK juga langsung mengarahkan pisau ke leher korban.

“Setelah itu MA menyuruh MAK untuk membunuh korban. Setelah itu MAK menusuk korban di bagian leher,” kata perwira melati tiga itu.

Setelah korban tersungkur dengan kondisi bersimbah darah, tiga pelaku dengan leluasa mengasak barang-barang berharga korban. Barang berharga itu seperti satu unit sepeda motor Supra X 125, uang tunai Rp10 juta dan ATM.

"Sepeda motor hasil curian itu kemudian diserahkan kepada AI. Mereka meminta tolong AI untuk menjualkan sepeda motor seharga Rp3,5 juta. AI mendapat upah Rp500 ribu dari hasil menjual sepeda motor curian itu," ujar Riko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHPidana dan atau pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Riko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya