Bareskrim Sita 45 Kg Sabu asal Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Konferensi pers penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 45 kg dari Malaysia.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 45 kg dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. Barang haram ini hendak diselundupkan lewat jalur laut dan disimpan di sebuah gudang.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Di bulan Mei kemarin telah melakukan pengungkapan sabu-sabu kurang lebih 40 kg, dan tanggal 31 dikembangkan dan dapat 5 kg sabu lagi, jadi total 45 kg," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Mayarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan, di Kompleks Mabes Polri, Kamis 3 Juni 2021.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Krisno Siregar menambahkan, penyelundupan barang haram ini terungkap setelah pihakmya mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Tanah Air. Pihaknya lantas bekerja sama dengan Bea Cukai menindaklanjuti informasi ini.

Selain Narkoba, Ini Deretan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika

"Pada Minggu pertama bulan Mei, petunjuk kuat bahwa sabu dimaksud sudah masuk ke Indonesia melalui wilayah provinsi Riau di pantai timur, dan sudah ada di Pekanbaru," ucap Krisno menambahkan.

Pada 8 Mei 2021 sore, lantas pihaknya menggerebek sebuah rumah di kawasan Desa Rimbo Panjang, Riau yang dicurigai sebagai lokasi gudang sabu. Di sana, didapati sabu seberat 40 kg yang dibungkus dengan kemasan teh Cina.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

"Di rumah ini kami temukan seorang wanita inisialnya SW. Ibu ini ketika diperiksa mengaku ini milik suaminya insialnya ADT. Lalu tim gabungan ini berhasil menangkap ADT di TKP lain yakni di Perumahan Cantika Permai, Pekanbaru," katanya.

Lantas, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain berinisial ES, AN, AI dan MJ di Aceh Timur. Dari mereka ditemukan sabu seberat 5 kg. Dia meyakini sabu diselundupkan lewat pesisir Pantai Timur, Sumatera. Hal ini dikuatkan dengan keterangan tersangka ADT.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai perbuatannya. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Hasil introgasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," ucapnya menyudahi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya