Tawuran Pakai Pistol Airsoft Gun, Polisi Cokok Hariyanto

Seorang pria bernama Hariyanto bin Khusnul (31 tahun) tersangka tawuran.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Seorang pria bernama Hariyanto bin Khusnul (31 tahun) warga Jalan Muara Baru No 52 RT 18/17 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ikut terlibat tawuran yang sempat terjadi di kawasan Muara Baru, polisi mengamankan pemuda tersebut lantaran bersenjata pistol airsoft gun.

Viral! Bocah Tawuran Sandal di Masjid Raya Makassar saat Antre THR

Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa AKP Ikrom Baihaki mengatakan pihaknya dari Polsek Sunda Kelapa terpaksa mengamankan tersebut lantaran dinilai membahayakan warga sekitar saat melakukan aksi tawuran.

Tawuran antar warga diketahui terjadi di Jalan Dermaga Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis 3 Juni 2021 dinihari sekitar Pukul 03.30 WIB.

Diciduk Polisi, Emak Ogah Maafkan Anaknya: Mak Capek Nggak Mau Maafin

“Pelaku kami amankan karena memiliki airsoft gun ketika terjadi tawuran,” ujar Baihaki dikonfirmasi, Kamis 3 Juni 2021.

Bahiaki menjelaskan, peristiwa bermula petugas datang menerima laporan dari warga terjadinya tawuran dua kelompok pemuda.

Polisi Tangkap Belasan Remaja Konvoi Berdalih Buka On The Road Sambil Nyalakan Petasan

“Anggota Opsnal bersama piket Binmas Muara Angke mendatangi lokasi tawuran dan berhasil membubarkan tawuran tersebut. Namun, saat itu di lokasi kami mengamankan pelaku memegang senpi di tangan kanannya,” ujarnya.

Kepada penyidik pelaku mengaku airsoft gun itu dibeli oleh seseorang bernama Rendi seharga Rp700 ribu.

Hingga kini tersangka pelaku tawuran tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam di Mapolsek Sunda Kelapa.

Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya