Kesal Dimintai Tip, Motif Herry Purwanto Mutilasi Teman Kencan

Rumah wanita tanpa kepala dan busana diberi garis polisi di Banjarmasin
Sumber :
  • ANTARA/Gunawan Wibisono

VIVA – Herry Purwanto (39), pelaku pembunuhan disertai tindakan mutilasi ditangkap oleh Polres Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Herry tega menghabisi korban yang merupakan seorang wanita berinisial R dengan memenggal kepala korban.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, Herry tega membunuh R lantaran kesal ditagih uang tip layanan seks.

Awalnya, tersangka bersama temannya menuju pasar sudimampir untuk mencari wanita yang bisa diajak kencan. Akhirnya tersangka bertemu korban berinisial R. Negosiasi dilakukan dan disepakati tarif kencan sebesar Rp400 ribu.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

“Kemudian tersangka dan korban masuk ke dalam losmen. Setelah masuk kamar, korban meminta uang tambahan kencan sebesar Rp500 ribu,” kata Rachmat kepada VIVA, Jumat, 4 Juni 2021.

Tersangka pun memberikan lagi uang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Namun baru setengah jam, korban berkata kepada tersangka waktu kencan sudah habis.

Penjual Kopi Temukan Jasad Wanita Tanpa Kepala di Tangerang

Tersangka dan korban pun keluar dari kamar losmen dan ke minimarket untuk membeli popok anak korban. Tersangka pun kembali mengeluarkan uang sebesar Rp700 ribu.

“Setelah itu tersangka dan korban dengan sepeda motor milik korban menuju rumah kosong. Di sana, korban kembali meminta uang kencan kepada tersangka sebesar Rp500 ribu. Namun tersangka mengaku tak mempunyai uang lagi,” katanya.

Tersangka pun kesal karena korban sudah berjanji memuaskan tersangka. Ia pun gelap mata dan menghabisi nyawa korban di sebuah kamar di rumah kosong tersebut.

Korban pun langsung digorok lehernya dengan senjata tajam jenis pisau hingga kepala dan badan korban terpisah.

“Tersangka lalu keluar membeli solar dan membakar korban yang sudah meninggal dunia,” katanya.

Usai memastikan korban terbakar, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor milik korban hingga akhirnya ditangkap di daerah Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Rachmat.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya