Aniaya Bayi Kandung, Ibu di Lebak Ditangkap

Ilustrasi balita
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Personel Polres Lebak di Banten membekuk pelaku penganiaya bayi yang berusia 15 hari yang adalah ibu kandungnya sendiri. "Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6)," kata Kepala Polres Lebak, AKBP Ade Mulyana, di Lebak, Jumat.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Pelaku berinisial PS (31) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, masih diperiksa petugas untuk mendalami motif penganiayaan terhadap anak sendiri yang berusia 15 hari. Kasus penganiayaan bayi itu viral melalui media sosial.

Korban berinisial AK (15 hari) dengan kondisi memar di bagian muka akibat pukulan ibu kandung sendiri.

Netizen Soroti Ekspresi Ibu Chandrika Chika Usai Putrinya Ditangkap Narkoba: Bahagia Banget

Peristiwa kriminal itu berawal dari percekcokan dalam rumah tangga antara PS dan suaminya, IR (30), pada Minggu (31/5) hingga terjadi kekerasan yang berujung penganiayaan terhadap bayi oleh ibu kandung sendiri.

Dengan demikian, kata dia, IR melaporkan PS kepada Polres Lebak atas penganiayaan itu. Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ada Banyak Cerita! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Ungkap Proses Kelahiran Anak Perempuan Pertama

"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " katanya. (Ant)

Baca juga: Kesal Dimintai Tip, Motif Herry Purwanto Mutilasi Teman Kencan

Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024