Aniaya Bayi Kandung, Ibu di Lebak Ditangkap

Ilustrasi balita
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Personel Polres Lebak di Banten membekuk pelaku penganiaya bayi yang berusia 15 hari yang adalah ibu kandungnya sendiri. "Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6)," kata Kepala Polres Lebak, AKBP Ade Mulyana, di Lebak, Jumat.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Pelaku berinisial PS (31) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, masih diperiksa petugas untuk mendalami motif penganiayaan terhadap anak sendiri yang berusia 15 hari. Kasus penganiayaan bayi itu viral melalui media sosial.

Korban berinisial AK (15 hari) dengan kondisi memar di bagian muka akibat pukulan ibu kandung sendiri.

Ceritakan Pengalaman Mistis, Inul Daratista Pernah Muntah Darah

Peristiwa kriminal itu berawal dari percekcokan dalam rumah tangga antara PS dan suaminya, IR (30), pada Minggu (31/5) hingga terjadi kekerasan yang berujung penganiayaan terhadap bayi oleh ibu kandung sendiri.

Dengan demikian, kata dia, IR melaporkan PS kepada Polres Lebak atas penganiayaan itu. Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tantrum pada Anak, Apakah Ada Kaitannya dengan Makanan yang Dikonsumsi Sang Ibu Selama Kehamilan?

"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " katanya. (Ant)

Baca juga: Kesal Dimintai Tip, Motif Herry Purwanto Mutilasi Teman Kencan

Ilustrasi garis polisi.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024