Lima Orang Yang Ditangkap Pesta Sabu-sabu Adalah Bandar Besar

Pesta Sabu Berkedok Family Gathering di Puncak Bogor
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara, saat pesta sabu-sabu dengan modus family gathering di salah satu vila di Puncak, Bogor Jawa Barat.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Setelah ditelusuri dan diinterogasi di lokasi, diantara mereka diketahui ada lima orang yang merupakan bandar besarnya. Tes urine juga dilakukan kepada mereka.

Kelimanya adalah bandar besar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.  Yakni HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Baca juga: Berkedok Family Gathering, 22 Orang Ditangkap Saat Pesta Sabu

"Kita dapati informasi, sebanyak 50 orang rencana, yang akan melaksanakan pesta sabu di atas, di daerah Puncak sana," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 4 Juni 2021.

Berasa Idol, Rezky Aditya Terekam Kamera Dispatch Saat Jalan di Bandara Incheon

Hasil tes urine yang dilakukan, diketahui 23 laki-laki dan empat perempuan, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 3,78 gram, 1 klip plastik berisi 2 ekstasi, 2 klip sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram, dan 3 bong (alat menghisap sabu).

Atas perbuatannya, kelima bandar besar tersebut dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya