Kesal dengan Suami, Alasan Ibu di Lebak Aniaya Anaknya Usia 15 Hari

Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • ISTOCK/BBC.com

VIVA – Seorang Ibu muda ditangkap polisi karena menganiaya bayi kandungnya yang baru berusia 15 hari. PES (28), awalnya ribut dengan sang suami, IR (30) pada Sabtu, 30 Mei 2021. PES melampiaskan kekesalannya ke sang putra yang lucu dan tak bersalah itu.

Anaknya Susah Payah Mau Ketemu, Nikita Mirzani Malah Sebut Lolly Bikin Keruh Suasana

"Kita sudah mengamankan PES, atas kejadian dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, melalui pesan singkatnya, Jumat, 4 Juni 2021.

Indik bercerita pada Sabtu, 30 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 wib, IR akan berangkat kerja. Namun dilarang oleh istrinya, PES, dengan alasan dia bekerja tak mengenal waktu libur.

Tak Kunjung Ketemu dengan Nikita Mirzani, Lolly Singgung Memperbaiki Diri

Keduanya terlibat keributan di rumah kontrakan mereka, di wilayah Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian PES pergi ke rumah temannya yang tak jauh dari kontrakannya.

Saat kembali ke kontrakannya di hari yang sama, PES tidak menemukan suaminya. Bahkan hingga hari Minggu, 31 Mei 2021, IR juga tidak kembali ke kontrakannya.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

"PES merekam kekerasan terhadap bayinya, kemudian dikirim ke suaminya. IR datang ke kontrakan bersama orang tuanya, sempat didamaikan oleh ketua RT setempat," terangnya.

Pertikaian suami istri itu ternyata terus berlanjut, hingga akhirnya di hari yang sama PES mendatangi rumah orang tua IR dan menabrakan mobil yang dia kendarai ke pagar rumah. Bayi PES kemudian dititipkan ke orang tuanya di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Semalam, PES sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak dan telah dimintai keterangan. Berbagai barang bukti berikut video kekerasan telah disita polisi. Pelaku terancam pasal perlindungan anak.

"Pasal 44 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU RI nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak," ujarnya.

Baca juga: Aniaya Bayi Kandung, Ibu di Lebak Ditangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya