- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (34 tahun) diringkus polisi di rumahnya di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
IRT tersebut diduga membantu suaminya menjual narkoba. Sementara suaminya, saat penggerebekan melarikan diri. Hanya istrinya berhasil diciduk.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan MR ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2021 karena diduga terlibat membantu suaminya menjual narkoba.
"Dalam giat penggerebekan di rumahnya, kami mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 5 gram," kata Yogi, Sabtu, 5 Juni 2021.
Barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan aparat Kepolisian di dalam saluran pembuangan kamar mandi. Ada juga diamankan alat isap sabu dan uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga hasil penjualan Narkoba.
Kepada polisi, MR mengaku barang bukti narkoba beserta alat isap sabu tersebut milik suaminya. Peran dia hanya membantu suaminya menjualkan sabu.
"Pengakuannya hanya disuruh jual sama suaminya. Satu paket dia jual Rp150 ribu," ujar Yogi.
Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perburuan di lapangan.
Baca juga: Alasan Kakak di Deli Serdang Bunuh Adik Kandung, Diduga Efek Sabu