Duit Investasi Bodong Lucky Star Dipakai Pelaku untuk Beli Rumah

Polisi saat merilis pelaku penipuan investasi bodong Lucky Star
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Tim Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang wanita yang masih tergolong usia muda, HS, yang merupakan pelaku kasus investasi bodong Lucky Star. Aksi penipuan terhadap sekitar 100 korban itu membuat pelaku meraup untung hingga Rp15,6 miliar.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Pelaku HS mengaku keuntungan dari hasil penipuan tersebut digunakan untuk jalan-jalan ke luar
negeri, beli mobil mewah hingga rumah.

"Iya, jalan-jalan ke luar negeri, beli rumah, dan mobil mewah," ujar HS di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 8 Juni 2021.

Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

Pelaku HS juga menggunakan uang tersebut untuk membayar keuntungan beberapa bulan para korban yang sudah investasi kepadanya. "Buat ini kebutuhan sehari-hari, bayar profit orang-orang juga," tuturnya.

Untuk mengecoh korbannya saat penawaran promosi, tersangka HS diketahui mengedit sejumlah foto dan gambar yang diambil dari internet.

Polisi Cokok Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay yang Raup Untung hingga Rp1,2 M

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Ady Wibowo menjelaskan, selain mengedit poster promosi, pelaku juga mengedit berita tidak benar yang dibuat sendiri. Cara itu agar para korban percaya kebijakan bohong Lucky Star yang sebenarnya akal-akalan tersangka.

"Kami sampaikan juga beberapa rekayasa yang dilakukan tersangka supaya para investor tidak menagih. Ini adalah berita asli di CNN, disampaikan bahwa terjadi lockdown di Belgia. Ini padahal yang rilis CNN, tapi diubah seolah-olah ini pemberitaan dari Lucky Star perusahaan Belgia," kata Ady.

Ady mengatakan dari pengeditan berita tersebut, tersangka HS mengelabui para investor agar percaya. Pun, tampaknya para korban investasi bodong, percaya terhadap pemberitaan bohong yang dibuat buat tersangka.

Sementara itu, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman kurungan penjara selama lebih dari lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya