Guru Ngaji di Penjaringan Terbukti Cabuli 5 Muridnya

Polisi saat merilis pelaku pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap HS (58), seorang oknum guru ngaji yang tega mencabuli muridnya di sebuah yayasan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pengakuan pelaku diduga ada lima murid yang dicabuli.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya saat proses belajar dan mengajar ngaji.

"Tersangka ini atas nama HS, umur 58 tahun. Kemudian, korban ada beberapa, ada lima orang," ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 9 Juni 2021.

Detik-detik Wanita Muda Tewas Jatuh dari Lantai 9 Apartemen di Penjaringan

Guruh menjelaskan, lima korban yang dicabuli merupakan murid pelaku. Rata-rata korban yang dicabuli pelaku masih berusia di bawah 10 tahun. "Usia korban bervariasi, 7 sampai 9 tahun," ujar Guruh.

Dia mengatakan kasus cabul itu dilakukan oknum guru ngaji berawal laporan orang tua korban ke Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Jumat 28 Mei 2021

Terkuak, Ini Isi Obrolan Terakhir Sekeluarga Tewas Lompat di Apartemen dengan Sopir Taksi Online

Saat pulang ke rumah, salah seorang korban menceritakan perbuatan pelaku. Kepada orang tuanya, korban mengatakan ada orang lain yang juga mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.

"Dari cerita korban bahwa korban ini tidak sendiri. Dia ada beberapa temannya. Perlakuan pelaku juga sama dengan korban yang pertama tadi, yaitu dengan memegang kemaluan pelaku," kata Guruh.

Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, sang ortu segera membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun melakukan pengejaran kepada pelaku.

Mengetahui diburu polisi, pelaku yang sebelumya melarikan diri akhirnya berhasil tertangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin 7 Juni 2021.

"Pelaku ini juga sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi, antara 2 sampai 4 kali per orang. Semua perbuatan tersebut dilakukan pada saat korban selesai belajar," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya