Kasus Santri Tewas di Deli Serdang, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang‎

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

VIVA – Penyidik Kepolisian kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang santri berinsial FW (14). Peristiwa itu terjadi di ?Pesantren Darularafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu malam, 5 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Dengan ini, total tersangka ada tiga orang. Salah satunya, berinsial APH (17) yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga tewas. Sedangkan, para tersangka ini merupakan senior dari FW.
                
“(Iya) ada dua pelaku lain,”? sebut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Marpaung, kepada wartawan di Medan, dikutip Kamis, 10 Juni 2021.

Rafles enggan membeberkan insial dua tersangka lainnya. Namun, ia menjelaskan peran dua tersangka itu. Menjaga lokasi kejadian dan mengawasi situasi, agar APH menganiayaan korban tidak terlihat orang lain. Keduanya, tidak ikut memukul.
                
“Perannya hanya berjaga-jaga saja tidak ikut memukul," tutur Rafles.

Miris! Anak Isa Bajaj Diduga Alami Kekerasan hingga Berdarah saat Bermain di Alun-alun Magetan

Baca juga: Bantu Ritel Lokal, Masyarakat Diajak Balik Belanja di Toko Kelontong
               
?Sebelumnya, Kapolsek Kutalimbaru,  AKP Hendri Surbakti menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. APH mengaku kepada petugas kepolisian mengaku korban kurang disiplin saat beraktivitas di pesantren.

"Ya merasa kurang disiplin, jadi dipukulkan," tutur Hendri.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Hendri mengatakan bahwa terjadi penganiayaan dilakukan pelaku terhadap juniornya. Karena, tidak kuat menahan rasa sakit. FW terjatuh tersungkur dan langsung dievakuasi dan dibawa ke klinik di pesantren tersebut.

"Ada tindakan kekerasan satu kali pukulan. Tapi korban langsung jatuh. Karena jatuh panik mereka larikan ke klinik, (sampai sana) langsung enggak ada lagi (nyawanya)," jelas Hendri. 

Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 ayat 3 Jo 338 tentang penganiayaan menyebabkan korban tewas. Dilaporkan polisi juga sudah melakukan pra kontruksi penganiayaan tersebut.?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya