Sejoli Dirampok, Motor Diambil dan Kekasihnya Diperkosa

Polisi tangkap pelaku perampokan dan pemerkosa
Sumber :
  • VIVA / Putra Nasution (Medan)

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap MN (37), pelaku perampokan disertai pemerkosaan ?terhadap korban merupakan sepasang kekasih YP (22) dan SA (18). Akibatnya, sepeda motor milik YP dibawa kabur oleh tersangka.

PKS Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Sumatera Utara, Siapa Orangnya?

Kepala ?Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Berawal YP menjemput kekasihnya, SA di rumah di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa malam, 18 Mei 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian, dua sejoli itu. Dengan menumpang sepeda motor milik YP berkeliling mencari lokasi sunyi dan aman untuk membuat mesum untuk berhubungan badan. Korban pun pergi ke perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ajak Warga Sumut Sukseskan PON 2024, Usung Tagline 'Apa yang Kau Bisa Mainkan'

 “Kemudian pada pukul 22.00 korban Yogi dan SA berniat melakukan hubungan badan. (lalu) Pada pukul 22.30 mereka mencari tempat untuk melakukan hubungan badan,” sebut Firdaus, Sabtu 12 Juni 2021.

Ternyata, aksi mesum sepasang kekasih itu diketahui oleh MN. Ia pun, yang sempat melihat hubungan suami istri terlarang menjadi nafsu untuk memperkosa SA.
 
“Setelah selesai berhubungan badan tiba-tiba pelaku MN datang dan langusung menegur korban Yogi, dia menyuruh korban Yogi, jongkok ( sambil mengancam) menggunkan kayu,”tutur Firdaus.

Bantah Kunjungan Jokowi ke Sumut Cawe-cawe Pilgub, Bobby Nasution: Mau Lihat Cucu

Firdaus mengungkapkan bahwa korban di bawah ancaman pelaku menuruti permintaan pelaku. MN mengambil sepada motor YP dan membawa SA. Kedua berjalan menunju sebuah perladangan sawit di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu korban menuruti kemaun pelaku, lalu MN memaksa korban SR naik ke sepeda motor korban. Selanjutnya hingga sekitar pukul 01.00 tersangka membawa korban ke sebuah perladangan sawit di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
 
“Kemudian, Rabu 19 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku langsung mencabuli korban SA sebanyak dua kali,” tutur Firdaus.
 
Puas melakukan aksi bejatnya pelaku membawa korban ke Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. ?“Sekitar pukul 04.15 korban diturunkan di jalan,” kata Firdaus.

Selanjutnya, YP membuat laporan merampokan tersebut ke Mako Polresta Deli Serdang, Rabu 19 Mei 2021. Polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku ?di rumahnya yang berada di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu 9 Juni 2021.

“Atas perbuatannya dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” jelas Firdaus. 
 
Sementara itu, terkait pasal pencabulan pihaknya belum menerima laporan korban SA. Bila sudah membuat laporan Satreskrim Polresta Deli Serdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Musababnya lokasi pencabulan berada di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya