Kisah Janda Paruh Baya Pimpin Peredaran Narkoba di Kampung Bahari

Polres Jakarta Utara ungkap kasus narkoba di Kampung Bahari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Peredaran berbagai jenis narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, ternyata dipimpin oleh seorang janda (54 tahun) selama 7 tahun terakhir.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Tujuh tahun menjalankan bisnis narkoba, janda berinisial SW tersebut, akhirnya berhasil diringkus berkat pengembangan polisi atas tangkapan sebelumnya.

Wanita dengan banyak anak buah pengecer narkoba tersebut berhasil ditangkap pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan, tersangka SW merupakan bandar besar peredaran narkoba yang kerap menawarkan berbagai jenis narkoba kepada para pelanggannya.

SW juga bekerja sama dengan bandar besar lainnya HS yang juga berlokasi di Kampung Bahari Jakarta Utara.

Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

"Informasi dari 2014, jadi sudah 7 tahun melakukan peredaran narkotika berbagai jenis," ujar Guruh saat rilis kasus narkoba, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin, 14 Juni 2021.

Guruh mengatakan, pihaknya juga meringkus lima orang kaki tangan SW dalam menjalankan bisnis narkoba secara eceran paket kecil, yakni masing-masing berinisial BP, RZ, SR, RS dan AR.

Setelah meringkus SW dan 5 orang anak buahnya, polisi lakukan penggeledahan secara intensif di lapak narkoba milik SW yang ada di sepanjang rel di kawasan Kampung Bahari.

"Di lapak sepanjang rel kereta api dan dalam penindakan tersebut berhasil menangkap bernama RZ, SR, RS dan AR. Diamankan 4 orang, total yang diamankan seluruhnya sebanyak 6 orang," ujar Guruh.

Dari hasil penggrebekan lapak narkoba milik SW, Guruh mengatakan, pihaknya menyita barang bukti ganja sebanyak 114 plastik klip, satu alat hisap sabu atau bong, sepucuk pistol jenis air softgun dan senapan angin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Subsidair 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya