Maling Bersenjata Api Ditembak Polisi karena Melawan

Meling motor bersenjata api yang berkeliaran di Kota Serang, Banten.
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama.

VIVA - Dalam dua hari, tiga motor digondol maling berinisial SA alias M (29) dari berbagai lokasi di Kota Serang, Banten, pada 6-7 Juni 2021. Pelaku lainnya, SP (26),  sedang dikejar polisi.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya juga membawa senjata api rakitan jenis revolver, yang dibawa pelaku SA alias M dari kampung halamannya, Jabung, Lampung Timur, Lampung.

"Senpi rakitan jenis revolver, pelaku merupakan residivis. Senpi yang kami temukan, biasa beraksi di Jakarta, kelompok Lampung, senjata mereka bawa dari Lampung. Senpi dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan)," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, di kantornya, Selasa, 15 Juni 2021.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Mulanya, SP yang tinggal di Kota Serang, Banten, menghubungi SA untuk mencuri motor. Kemudian pada 6 Juni 2021, pelaku SA datang dari Jakarta dan dijemput oleh SP.

Baca juga: Maling Panik Gagal Bawa Motor Curian, Dompet Isi KTP Tertinggal

Berani Adang Maling, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan Jadi Kepala Toko

Malamnya, kedua pelaku beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, 7 Juni 2021, mereka kembali mencuri motor.

Nahas, usai menggasak motor, mereka ditangkap polisi. Karena melawan dan berusaha kabur, satu pelaku ditembak kakinya.

"Operasinya malam. (Residivis) kasus sama, dua kali berturut-turut. Mereka juga pengejaran Polda Metro. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya mereka ke Serang," katanya.

Dugaan keterlibatan orang pribumi dalam melancarkan aksi pencurian dengan senjata api, polisi masih mendalami. Karena ulahnya, SA alias M dikenakan Undang-Undang Darurat.

"Pasal 363 KUHP ditambah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya yakni KR alias Jabrig (32), warga Cimuncang, dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang. Keduanya mencuri motor pada Kamis, 27 Mei 2021, sekitar pukul 03.50 WIB.

Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di kosannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan data yang di dapatkan dari Polres Serang Kota, sepanjang tahun 2021, ada 50 kejadian curanmor di wilayah hukumnya.

"Kami imbau, warga ikut serta menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Sepeda motor harap di kunci ganda," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya