Polisi Tangkap 24 Orang Terkait Aksi Premanisme di Tanjung Priok

Polda Metro Jaya menangkap 24 orang terkait aksi premanisme di Tanjung Priok.
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 24 orang diduga terkait aksi premanisme terhadap sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari 24 orang itu, mereka terbagi empat kelompok jasa pengamanan dan pengawalan truk.

Pejalan Kaki Jadi Korban Tabrak Lari Truk di Tanjung Priok, Sopir Kabur

“Ada empat kelompok yang diungkap dengan modus menarik pungli (pungutan liar) dari pengusaha truk dengan total 24 orang tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro pada Kamis, 17 Juni 2021.

Menurut dia, kelompok pertama bernama Bad Boy yang berhasil memungut uang secara rutin per bulan sebanyak Rp9,1 juta kepada 12 perusahaan yang menyediakan 134 unit armada kontainer.

Belasan Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Jerat Pasalnya

“Ini diorganisir oleh pimpinan, staf, kordonator asmoro. Ada 4 tersangka dari kelompok bad boy,” ujarnya.

Kemudian, Fadil mengatakan kelompok kedua bernama Haluan Jaya Prakasa. Dari kelompok ini, polisi menangkap enam orang mulai dari pimpinan, administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator asmoro dan bajing loncat di lapangan.

Ormas yang Berlagak Preman Minta Jatah THR Jelang Lebaran Idul Fitri Bakal Ditindak Tegas

“Polisi berhasil menyita barang bukti Rp177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer. Penyidik saya minta mengetahui analisis keuangan dari hasil pungli yang sudah dinikmati oleh kelompok ini,” ujarnya.

Baca juga: Preman di Pelabuhan, Kombes Yusri: Tanpa Diminta, Sopir Pasti Ngasih

Ketiga, kata Fadil, kelompok Sapta Jaya Abadi yang diamankan tiga orang mulai dari pimpinan, koordinator lapangan dan bagian administrasi. Menurut dia, kelompok ini setiap bulan mengutip atau memungut uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada sebanyak 529 unit.

“Total uang disita kantor mereka sebanyak Rp24.650.000,” jelas dia.

Terakhir,  Fadil mengatakan kelompok Tanjung Raya Kemilau (TRK) ada sepuluh orang yang ditangkap. Menurutnya, kelompok ini memungut uang dari 30 perusahaan angkutan truk kontainer dengan 809 unit armada.

“Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp82.560.000,” katanya.

Selain itu, Fadil mengatakan barang bukti yang disita dari empat kelompok ini hampir sama yakni handphone, buku setoran bulanan, stiker, stempel pos pantau, surat pernyataan bersedia membayar uang jasa pengamanan, kwitansi, buku tabungan dan fotokopi akta pendirian perusahaan jasa pengamanan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya