Guru Cabul di Padang Panjang Ternyata Sudah Dipecat Yayasan

Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA - MS, oknum guru SMP Islam Terpadu Al-Hijrah di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, yang menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswanya sendiri, ternyata sudah dipecat oleh yayasan. Menurut Kepala Sekolah SMP Islam terpadu Al-Hijrah Imaamul Muttaqiin, pemecatan MS tidak ada hubungannya dengan kasus yang menjeratnya saat ini.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

“Sekarang sudah dipecat. Dipecat tidak hormat. Beliau mantan Kepala sekolah. Sudah diberikan surat peringatan sebanyak dua kali. Pemecatan dilakukan sebelum MS ditangkap dan dijadikan tersangka,”kata Imaamul Muttaqiin, Jumat, 18 Juni 2021.

Imaamul Muttaqiin menegaskan pemecatan terhadap MS sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat MA. Pemecatan itu, terkait dengan persoalan indisipliner.

Petugas Damkar Jaktim Diduga Cabuli Anak Kandung, Ibu dan Nenek Korban Diperiksa

Dan juga dilakukan sebelum MS ditangkap polisi. Pemecatan terhadap MS sudah melalui banyak pertimbangan.

“Persoalan indisipliner (pemecatan). Ada banyak pertimbangan dari kami dan pihak yayasan sehingga sampai pada keputusan itu,” ujar Imaamul Muttaqiin.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Baca juga: Bantah Gay, Oknum Guru Cabul di Padang Panjang Punya Masa Lalu Kelam

Meski sekolahnya kini diterpa isu miring, Imaamul Muttaqiin menegaskan jika aktivitas di sekolahnya sampai kini masih berjalan normal. Khusus untuk korban, sekolah juga melakukan pendampingan dan melakukan pengawasan yang ketat agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Terpisah, MS juga membenarkan jika dirinya saat ini sudah dipecat oleh pihak sekolah dan yayasan SMP Islam Terpadu Al-Hijrah. MA juga menyebutkan, pemecatannya bukan atas dasar kasus yang menjeratnya saat ini. Namun, berkaitan dengan persoalan internal sekolah.

"Benar, tapi dipecat bukan gara-gara kasus ini ya," katanya.

Dia mengaku dipecat per tanggal 2 Juni 2021. Alasan diberhentikan karena kasus internal bukan karena kasus tersebut.

"Kesalahpahaman antara pihak Yayasan dengan sekolah. Tidak sejalan lagi. Prinsip yayasan tidak lagi sejalan dengan kita. Intinya, komunikasi kita tidak sejalan lagi. Tapi sekali lagi, saya diberhentikan bukan karena kasus ini,” kata MS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya