Keroyok Sopir Truk, 5 Pemuda Pengiring Jenazah di Cilincing Ditangkap

Lima pelaku pengeroyokan terhadap sopir truk di Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pengeroyokan supir truk dan pengerusakan truk yang sebelumnya viral di media sosial, Selasa 22 Juni 2021. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang pemuda yang melakukan iring-iringan jenazah.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, lima pemuda yang ditangkap masih berusia di bawah tiga puluh tahun.

"Tersangka ada 5, AJ (21), KB (20), ME (18), RF (26), dan ARP (21)," ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 22 Juni 2021.

340 Mayat Ditemukan di Rumah Sakit Gaza yang Hancur, PBB Menuntut Penyelidikan Independen

Korban pengeroyokan adalah seorang sopir truk berinisial SF (20). Dalam hal ini kata Guruh, kejadian perusakan dan pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV dan akhirnya viral di media sosial.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Jumat 18 Juni 2021, Jalan Sungai Tiram Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Saat itu para tersangka hendak mengatakan jenazah ibu dari salah satu pelaku yang berinisial AJ, untuk dikebumikan.

Guruh mengatakan ibu dari tersangka AJ diketahui meninggal dunia akibat COVID-19 dari RSUD Pademangan menuju TPU Rorotan.

"Ibu kandung dari tersangka AJ yang dirawat karena sakit meninggal dunia di RSUD Pademangan dengan kondisi reaktif COVID-19 dan jenazah akan dimakamkan tempat pemakaman umum Rorotan," ujarnya.

Selanjutnya berangkat dari RSUD Pademangan, rombongan mengantar jenazah menggunakan mobil ambulans dan dikawal oleh rekan dan tetangga AJ menggunakan sepeda motor.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Guruh menjelaskan saat rombongan masih di tengah perjalanan menuju pemakaman, mobil jenazah dan semua kendaraan pengiringnya tak bisa melintas karena terhalang truk trailer dari arah yang berlawanan.

Sempitnya jalan, saat itu membuat iringan jenazah terpaksa berhenti dan beberapa dari mereka terlihat mengatur arus lalulintas.

Kesal dengan truk yang tidak juga mundur tidak memberi jalan, AJ dan rekan rekannya melakukan pengerusakan terhadap truk dan juga mengeroyok supirnya.

"Saat rombongan pengantar jenazah melintas di Jalan Sungai Tiram Kelurahan Marunda terhalang oleh mobil trailler B-9809-XA yang dikemudikan oleh korban SF," ujarnya.

AJ dan rekan rekannya melakukan kekerasan terhadap korban dan melempar kaca truk dengan batu, supir truk juga ditarik keluar dari dalam truk dan dipukuli secara beramai-ramai.

Puas memukuli supir, AJ dan rekan-rekannya melanjutkan perjalanan melakukan pemakaman terhadap sang ibu.

Selanjutnya, lantaran susah viral dan hasil laporan korban, lima orang tersangka kemudian ditangkap tim gabungan unit Reskrim Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara di jalan Bendungan Jago, Kemayoran Jakarta Pusat.

Guna pertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Tembak Remaja di Taman Sari, Pelaku Mabuk Tak Terima Ditegur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya