Biadab, Begini Kronologi Briptu II Perkosa Remaja di Polsek

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA – Briptu II yang diduga memperkosa remaja perempuan 16 tahun sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Aksi biadab oknum polisi itu dilakukan di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dampak Pencopotan Pejabat Tak Sesuai Aturan, Kemendagri Blokir SIPD Pemprov Malut

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan menjelaskan kronologi terjadinya dugaan pemerkosaan oleh Briptu II terhadap remaja 16 tahun.

Awalnya, kata dia, korban Bunga bersama rekannya, mawar yang berasal dari Halmahera Selatan mau berkunjung ke wilayah Ternate. Namun, keduanya mesti melewati jalur dari Saketa dulu ke Sidangoli.

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 2000 Meter

Saat di Sidangoli, kedua remaja perempuan itu kemalaman. 

“Di Sidangoli itu kemalaman sehingga angkutan menuju ke Ternate habis,” kata Adip saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 Juni 2021.

Pilkada Bupati Halmahera Selatan, Eka Dahliani Siap Lanjutkan Program Mendiang Usman Sidik

Selanjutnya, Adip mengatakan kedua perempuan ini menghubungi saudaranya yang tinggal di Ternate untuk menjemputnya di Sidangoli. Namun, saudaranya minta bantuan ke temannya si oknum polisi untuk menjemput dan mengamankan korban.

"Karena diminta bantu temannya untuk membantu kedua korban dan temannya ini, terjadi di situ pertemuan di antara mereka di tempat penginapan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, dibawa ke Polsek untuk diamankan lantaran diminta bantuan oleh temannya. Sehingga, terjadilah peristiwa dugaan perkosaan di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

"Karena diminta bantu tadi, diminta bantu saudaranya untuk dicarikan temannya di Sidangoli karena kemalaman, bermalam lah di Polsek. Terjadilah hal itu,” jelas dia.

Kata dia, dengan ulah biadap Briptu II, pimpinan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Sanksi tertinggi pelaku dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 "Yang pasti diberikan tindakan tegas, ancaman tertingginya di PTDH dan diajukan ke peradilan pidana," tuturnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya