Dua Petani di Kalimantan Selatan Nyambi Jualan Sabu-sabu dan Ekstasi

Barang bukti sabu-sabu dan uang/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Fadly Batu Bara

VIVA – Dua orang petani di Kalimantan Selatan diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah tempat tinggal mereka di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

"Kami sita barang bukti 14,48 gram terdiri dari 21 paket sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi warna merah logo huruf A," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, Rabu, 23 Juni 2021.

Kedua tersangka berinisial ZA (45) dan SA (29) ditangkap pada Senin (21/6) di Jalan Ahmad Yani Km 8 Simpang 3 Cekdam Desa Gardu, Kecamatan Tanah Laut.

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba

Awalnya polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di desa setempat. Kemudian Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keduanya yang jadi target operasi.

Tersangka ZA pertama ditangkap di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti 21 paket sabu-sabu siap edar serta tujuh butir ekstasi yang diakui miliknya untuk dijual.

Kementan Gencarkan Pompanisasi dan Olah Tanah serta Percepat Tanam Padi

Selanjutnya hasil pengembangan ditangkap lagi SA yang merupakan satu jaringan dalam mengedarkan barang haram itu.

Diungkapkan Niko, peredaran narkoba telah masuk hingga ke perdesaan. Untuk itulah, dia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi terutama orangtua agar dapat mengawasi anaknya.

"Kasus ini terus kami kembangkan untuk bisa mengungkap jaringan bandar di atasnya yang mengendalikan kedua petani ini sebagai penjualnya," kata Niko, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Tri Wahyudi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya