Warga Prancis Pemilik Sabu-sabu dan Senjata Api Divonis Bui 16 Bulan

Polisi memperlihatkan seorang warga negara Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar, setelah ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan senjata api, dalam konferensi pers di Markas Polda Bali, Denpasar, 23 Desember 2020.
Sumber :
  • ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

VIVA – Warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan senjata api divonis hukuman penjara selama 16 bulan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar selama 1 tahun 4 bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Gede Novyartha dalam sidang virtual di PN Denpasar, Kamis.

Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkotika yang disebutkan dan tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk senjata api dan 29 butir amunisi.

Satgas Pamtas RI-RDTL Naga Karimata TNI AD Serahkan 7 Pucuk Senjata Api ke Brigjen TNI Joao Xavier

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar menyatakan menerima putusan itu. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu adalah 4,81 gram.

Lalu ada 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan AS, 1 buah magazen yang di dalamnya berisi 8 butir amunisi kaliber 9X19 mm, 1 buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ, dan 20 (dua) puluh butir amunisi kaliber 9X19 mm.

Selain itu ada 2 buah holster warna hitam, 1 pucuk senjata api jenis NAA 22LR (Jenis Revolver), 1 butir amunisi kaliber 22 mm, dan 1 pucuk senjata api jenis MAKAROV buatan Rusia Kal 7.65 mm (tanpa magazen).

Rayan ditangkap aparat Polda Bali pada 21 Maret 2021 di Vila Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,81 gram.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp800 ribu. Selain itu, juga ditemukan senjata api laras panjang beserta amunisinya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya