Bawa Sabu, 2 Perempuan di Cilegon Ditangkap Polisi

Sabu-sabu hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA/ Akhmad Nazaruddin Lathif.

VIVA - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten, menangkap dua perempuan pengguna sabu dan barang bukti dua bungkus plastik clip yang didalamnya terdapat barang haram tersebut.

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba

Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton di Cilegon, menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 23 Juni 2021 pukul 23.30 WIB di depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

"Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya perempuan yang membawa narkoba, anggota satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pencarian, dan di depan Hotel Kalyana Mitta anggota menemukan perempuan dengan ciri-ciri sama seperti informasi yang diterima," katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 26 Juni 2021.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Setelah diperiksa, kata dia, kedua perempuan itu mengaku bernama LR (22) dan H (33). Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dari tas milik LR ditemukan dua bungkus plastik clip yang di dalamnya terdapat sabu dibalut lakban warna merah serta dua telepon genggam (handphone-HP).

Baca juga: Warga Prancis Pemilik Sabu-sabu dan Senjata Api Divonis Bui 16 Bulan

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Kedua pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta, dan uangnya didapat dari pelaku A yang langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dikembangkan ternyata juga ada kaitannya dengan pelaku S alias Y (36) yang juga ditetapkan sebagai DPO.

Selanjutnya petugas langsung bergerak, dan pada pukul 24.30 WIB pelaku S alias Y berhasil ditangkap di Kampung Ragas Grenyeng, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ikut diamankan juga barang bukti berupa HP.

Dalam penangkapan para pelaku itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warga hitam.

Atas perbuatan itu, kata dia, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengimbau masyarakat Cilegon jangan sekali-kali menggunakan narkotik, karena sudah kecanduan maka akan sulit untuk menghilangkannya.

Masyarakat juga diimbau untuk melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan call center 110, jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat yang masuk dalam daftar "G" (terlarang). (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya