Residivis Ditangkap di Kawasan Elite Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Akbar
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Seorang pria yang merupakan mantan narapidana bernama Dani alias Ramdani (24) kembali berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan mencuri satu unit tablet jenis Samsung pada malam hari di kawasan rumah mewah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu lalu,23 Juni 2021.

Kronologi Pengeroyokan 4 Pria di Depan Polres Jakpus yang Dipicu Pemukulan Terhadap Anggota TNI

“Ya yang bersangkutan pernah dihukum dengan perkara yang sama di Rutan Salemba,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Akbar ketika dikonfirmasi ,Minggu 27 Juni 2021

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membekuk Dani alias Ramdani di kawasan elite yakni Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Jumat,25 Juni 2021.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

“Pelaku kita amankan di kawasan Darmawangsa,” imbuhnya

Dikatakan Akbar ,Dani Alias Ramdani ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat yang merasa kehilangan barang elektronik satu unit tablet jenis Samsung pada malam hari di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Rabu lalu,23 Juni 2021.

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Mendapati laporan tersebut, petugas pun bertindak dengan melakukan berbagai langkah yang di mana salah satunya memeriksa CCTV dan melakukan analisa.

“Dari gambar yang kita dapet kita melakukan penangkapan satu orang bernama Dani alias Ramdani beserta barang bukti hasil pencurian,” ujar Akbar

Dikatakan Akbar, dari hasil pemeriksaan sementara dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan yang pernah disasar oleh pelaku yaitu dengan cara memanjat pagar dan mencongkel bagian rumah sasarannya pada saat malam hari.

“Sementara ada dua TKP keduanya di wilayah Jaksel yang satu di Darmawangsa dan Pondok Pinang,kita juga terus dalami apakah ada kemungkinan TKP lain sangat memungkinkan kita temukan lagi,” kata Akbar

“Memanjat pagar rumah, kemudian satu lagi ada bagian dari rumah yang di congkel.Tapi seluruhnya dikerjakan dalam waktu tengah malam hari pada saat korbannya sedang beristirahat,” katanya lagi

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya