Pengemudi Pajero Buang Barang Bukti Aniaya Sopir Truk Kontainer

Pengemudi Pajero (baju hitam foto kanan) pukuli sopir truk di Sunter sudah ditangkap
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVA – Pengemudi mobil Pajero bernama Omega (39) yang menganiaya sopir truk kontainer E di Sunter, Jakarta Utara ternyata menghilangkan barang bukti saat dia ditangkap.

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Curiga Pelaku Lebih dari 1 Orang

"Kami lagi cari barang bukti nih. Semua coba dihilangkan sama dia. Kami lagi susuri alat bukti itu," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi kepada wartawan, Selasa 29 Juni 2021.

Omega diduga memiliki senjata api alias senpi. Namun hingga kini, polisi masih menyelidiki dugaan tersebut. Sejauh ini salah satu barang bukti yang berhasil disita dari tangan Omega hanya tongkat yang dipakai untuk memecahkan kaca mobil korban.

Polisi Ungkap 4 Mahasiswa Junior STIP Jakarta Batal Dianiaya Seniornya

"Kalau pistol belum, tapi kalau tongkat ada," katanya.

Sebelumnya viral video seorang pria yang memukuli secara beringas dengan tongkat terhadap sopir kontainer. Video itu viral di media sosial seperti TikTok

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Dalam keterangan di video, kejadian itu diduga terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu, 26 Juni 2021. Di video itu terlihat, pelaku tampak memukuli sopir truk berkali-kali dengan sebuah benda.

Bahkan meski sudah dilerai oleh sejumlah orang di lokasi, pelaku sempat balik lagi ke arah sopir untuk memecahkan kaca depan truk.

Belagu banget kasihan sopir kontainernya, belagu banget mentang-mentang Pajero," ujar netizen yang diduga perekam video.

"Pak, sabar pak, sabar," tutur suara seorang pria di dalam video.

Netizen menanggapi video viral itu. Sebagian dari netizen menduga pelaku adalah anggota TNI sehingga berani bertindak arogan. Namun, polisi sudah menyampaikan bahwa pelaku O bukan anggota TNI atau pun Polri.

Pelaku disebut polisi memiliki profesi sebagai pelaut. Lantaran pandemi COVID-19, pelaku sementara tidak melaut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya