- Puspen TNI
VIVA – Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan Omega (39), pengemudi Pajero yang melakukan penganiayaan dan todong sopir truk diketahui miliki senjata api (senpi). Dari keterangan pelaku, ia membeli senpi tersebut secara online. Senjata api tersebut dibeli pelaku dengan harga Rp3,5 juta sejak 1,5 tahun yang lalu.
"Senjata tersebut dibeli tersangka secara online seharga Rp3,5 juta dan sudah dimiliki selama 1,5 tahun," ujar Nasriadi dikonfirmasi, Rabu 30 Juni 2021.
Hasil pemeriksan juga, tersangka sama sekali tidak miliki aurat izin kepemilikan senjata airgun gotri tersebut. Tersangka mengaku tidak pernah menggunakan senjatanya sebelum mengeluarkan pistol miliknya ke arah sopir truk yang menjadi korban penganiayaan.
"Senjata tersebut sering digunakan menembak tikus dan ikan di rumahnya di Tanjung Priok dan juga digunakan pada saat kejadian tersebut," ujarnya.
Nasriadi mengatakan diketahui tersangka dengan sengaja menodongkan pistol airgun-nya ke arah sopir truk di depan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Minggu 27 Juni 2021.
Aksi penodongan dan penganiayaan tersebut dilakukan tersangka usai korban membunyikan klakson dan tersangk merasa kesal.
Tersangka kemudian turun dan mobilnya yang ada di depan truk, kemudian mengeluarkan pistol untuk menakuti korban.
"Dia tunjukkan senjata tersebut ke korban, sopir tronton, sehingga sopir menjadi takut dan melarikan diri ke arah Priok," ujarnya.
Pengusutan kasus kepemilikan senjata api milik pelaku, berawal dari keterangan korban usai di periksa polisi. Korban mengaku juga ditodongkan senjata api oleh tersangka.
Nasriadi menjelaskan, dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengaku dan bersikeras hanya menganiaya korban dengan menggunakan stik hingga memecah kaca depan truk dan membantah memiliki senjata api.
Baca juga: Polisi Temukan Senpi Milik Driver Pajero Penganiaya Sopir Truk