Pasutri di Sumut Bunuh Tompel, Buat Seolah-olah Tewas Gantung Diri

Pasutri di Sumatera Utara membunuh selingkuhan istrinya
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Pasangan suami-istri (Pasutri) kompak melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Lukman Hakim Lubis alias Tompel (28). Pembunuhan tersebut, dibuat skenario seakan-akan korban tewas gantung diri di rumahnya di Dusun X, Desa Payang Pinang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Polisi Sebut Tak Ada Indikasi Meli Joker Dibunuh Kekasih, Dipastikan Bunuh Diri

Kedua pelaku, masing-masing berinisial HJ (51) selaku suami, merupakan warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan sang istri, SS (44) warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto menjelaskan peristiwa pembunuhan itu, terjadi di rumah korban, 30 Juni 2021, sekitar pukul 22.15 WIB. Penganiayaan hingga tewas itu, dilatarbelakangi karena HJ dendam lantaran SS selingkuh dengan Lukman.

Bantah Kunjungan Jokowi ke Sumut Cawe-cawe Pilgub, Bobby Nasution: Mau Lihat Cucu

"HJ dan SS mendatangi rumah korban untuk mempertanyakan kebenaran informasi bahwa korban ada berhubungan dengan SS dan hal tersebut dibenarkan oleh korban," kata Agus, Senin, 5 Juli 2021.

Setelah itu, terjadi perkelahian antara HJ dan Lukman. Namun, dilerai oleh tetangganya, bernama Samsul Bahri. Korban dan pelaku meninggal lokasi kejadian.

Meski Diblacklist, Bobby Nasution Tetap Ingin Ambil Formulir Pilgub Sumut dari PDIP

“Lalu pelaku pergi mengambil linggis sedangkan pelaku SS pergi pulang ke rumahnya. Setelah itu, pelaku menjemput pelaku SS dan mencari korban di rumahnya," ujar Agus.

Pelaku pun, menemukan Lukman sedang berada di belakang rumahnya. HJ mengejar Lukman dan menghantamkan linggis ke kepala korban. Spontan, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

"Pelaku memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban dan kemudian korban berlari ke arah rumahnya. Namun, korban terjatuh dan tidak bergerak lagi dan diyakini oleh kedua pelaku telah meninggal dunia," tutur Agus.

Karena, korban sudah tewas. HJ dan SS membuat skenario. Dengan mengevakuasi jasad korban masuk ke dalam rumah Lukman. Pelaku melilitkan tali ke leher korban dan memasangkan ke tiang rumah korban.

"Membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri, bukan karena dianiaya," kata Agus.

Kedua pelaku lalu meninggalkan lokasi kejadian. Keesokan harinya. Kamis, 1 Juli 2021, jasad korban ditemukan saksi bernama M. Evri. Selanjutnya, dilaporkan pihak kepolisian. Hasil olah TKP, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menemukan keanehan atas tewasnya Lukman.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Hasil penyelidikan mengerucut ke kedua pelaku tersebut. "Dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," kata Agus.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut diijerat dengan pasal 338 KHUPidana Subs 353 Ayat 3 Lebih Subs 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara.

Baca juga: Driver Pajero Selalu Bawa Tongkat Besi yang Dipakai Aniaya Sopir Truk

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya