Polisi Bongkar Penipuan Penjualan Tabung Oksigen di Medsos

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/ Firda Junita/ Jakarta

VIVA – Penipuan penjualan tabung oksigen di media sosial (medsos) Instagram diungkap Polda Metro Jaya. Para pelaku memanfaatkan momen dimana permintaan tabung oksigen tengah tinggi di masyarakat.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

"Banyak masyarakat yang merasa sulit mencari tabung oksigen, kemudian ada tiga tersangka memanfaatkan momen ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos, uang sudah ditransfer tetapi barangnya tidak ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021.

Sedikitnya, ada tiga orang dicokok. Mereka merupakan satu komplotan yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya masing-masing berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S. Satu tabung oksigen dijual dengan harga Rp750 ribu dalam akun Instagram @umina_collection99

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Mereka punya peran berbeda. Pertama, ATKG alias AW bertugas menawarkan tabung oksigen lewat akun Instagram. Lalu, tersangka SA alias A adalah pemegang rekening penampung hasil penipuan. Kemudian, untuk tersangka AS alias S sebagai penyedia rekening penampung di sebuah bank swasta.

"Jadi, kalau ada yang beli itu uang masuk ke rekening SA alias A," kata dia.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

Meski begitu, tidak dirinci kapan waktu penangkapan dilakukan. Korban penipuan para pelaku cukup banyak, tapi baru dua orang yang melapor. 

Pertama, korban dari Jakarta Utara yang membeli satu tabung oksigen Rp750 ribu. Kedua, korban dari Jakarta Pusat yang membeli sembilan tabung oksigen dengan total Rp6.750.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancamannya, enam tahun penjara.

"Uang sudah transfer tapi barangnya enggak ada, memang ini modus pelaku," katanya.

Lebih lanjut polisi mengimbau kepada korban lain melapor ke Polda Metro Jaya melalui call center  081113110110 atau hotline 110 milik Polri. 
Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan warga, baik terkait penipuan penjualan tabung gas, kenaikan harga, penimbunan, bahkan kenaikan harga obat. 

"Ini perbuatan yang tidak terpuji. Kami akan kejar terus, silakan laporkan yang merasa dirugikan, yang merasa melihat, yang menjadi korban segera laporkan," katanya.
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024