Tampang Penyok, DPO Penganiaya Polisi di Cilandak Jaksel

Tampang DPO penganiaya Polisi di Cilandak
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Pria berusia 18 Tahun bernama Muhmad Aldi Royya alias Penyok saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, lantaran turut berperan melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi, saat hendak membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak,Jakarta Selatan, Kamis pagi, 8 Juli 2021.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

"1 orang DPO (18) berinisial MAR alias penyok belum ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah.

“Kepada orang yang dimaksud segera menyerahkan diri ke polres metro atau kami tangkap,” kata dia lagi

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN di Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

Dikatakan Azis, atas kejadian ini memprihatinkan, lantaran adanya PPKM Darurat dimana pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk menaati prokes.

“Yang paling tidak bisa diterima jajaran kepolisian yaitu perlawanan terhadap anggota kami yang sedang melaksanakan tugas di lapangan, Ini tentu tidak kita tolerir dan akan kita lakukan tindakan tegas,” jelas Azis.

Anggota Polres Yahukimo Dibunuh OTK, Banyak Luka Tusuk di Tangan hingga Leher

Selain itu,Azis mengimbau kepada masyarakat apabila mempunyai informasi terkait dengan adanya pelanggaran kepada masyarakat yang tidak menjalankan prokes pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Silahkan berikan info kepada kami atau sama sama melaksanakan prokes, membubarkan masyarakat yang melakukan kerumunan dan enggak disiplin dan kita juga hindari tindakan tidak beradab, laporkan kepada polisi. Kita akan melakukan tindakan tegas,” kata dia.

Sebelumya, delapan orang diamankan terdiri dari 6 laki-laki dan 2 perempuan terkait aksi penganiayaan terhadap anggota polisi. Dari 8 orang tersebut, tiga orang telah ditetapkan tersangka.

“Saat ini 3 status tersangka, 5 saksi dan 1 orang daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah kepada wartawan saat merilis kasus ini di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juli 2021.

Tiga tersangka tersebut yakni satu pria atas nama Michael (26) dan dua wanita atas nama Gabriella (24), dan Alestasia (21). Ketiga tersangka dan 5 orang lainnya memiliki profesi yang bermacam-macam. Ada pelajar, freelance dan tukang masak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya