Sindikat Penimbun Obat COVID-19 di Kalideres Digerebek

Penggerebekan Penimbunan Obat Covid dan Kesehatan di Kalideres
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat yang dengan sengaja menimbun obat yang biasa digunakan untuk COVID-19 di sebuah ruko di Jalan Peta Barat, Blok C Kalideres Jakarta Barat, Senin 12 Juli 2021.

Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading Punya Hubungan dengan Terduga Pelaku

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya, sebuah ruko tersebut diketahui sebagai tempat menimbun berbagai obat bermerek yang akan jual dengan harga tinggi dengan memanfaatkan situasi pandemi saat ini.

“Di Kalideres wilayah pergudangan di salah satu ruko yang berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, ada indikasi penimbunan,” kata Ady ditemui di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Senin. 12 Juli 2021.

Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

Ady mengatakan modus sindikat tersebut dengan sengaja melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan sendiri di tengah pandemi COVID-19.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan ada upaya-upaya menaikkan harga eceran tertinggi terhadap obat tersebut,” ujarnya lagi.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ady mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, sejatinya obat-obat COVID-19 ini dijual berdasarkan harga pasaran yakni satu tabletnya Rp1.700.

“Nah di sini kita lihat ada kenaikan harga per tabletnya menjadi Rp 3.350,” ujarnya.

Ady menjelaskan, gudang penimbunan tersebut menyimpan obat COVID-19 yang bernama Azithromycin dengan kemasan 500 mg,

Selain Azithromycin, Ady mengatakan pihaknya juga menemukan obat lainnya yang diduga ditimbun oleh sindikat di gudang tersebut yakni obat Parasetamol dan Dexamethason.

"Artinya ini barang yang dibutuhkan masyarakat saat ini khususnya bagi yang menderita COVID. Kami lakukan ini sebagai bentuk pengawasan kami sehingga pendistribusian obat apalagi sudah masuk dalam barang penting khususnya dalam penanganan pandemi ini bisa tersalurkan dengan baik," ujarnya.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara mengenai adanya indikasi kuat dugaan penimbunan, Ady mengatakan pihaknya menemukan ada percakapan pemilik dengan karyawan gudang.

Sang pemilik gudang diketahui meminta karyawannya untuk tidak menjual obat tersebut agar tidak didistribusikan untuk sementara waktu.

"Ada percakapan dari pemilik PT ya. Dari pemilik PT itu menyampaikan kepada karyawannya untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata dia.

Sementara diketahui sejumlah konsumen yang datang ke gudang tersebut juga diberitahukan oleh pemilik bahwa tidak ada obat di gudang tersebut.

"Kemudian ada salah satu juga permintaan dari salah satu customer yang menanyakan obat tersebut sudah ada atau belum tapi dijawab belum ada. Artinya bahwa obat itu sebetulnya sudah ada tapi disampaikan bahwa belum ada," ujarnya.

Hingga kini polisi masih membongkar dan memeriksa lebih lanjut gudang penimbunan obat tersebut.

Dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang tersngka YP (56) selaku pemilik gudang, MA (32) senagai apoteker, dan E (57) yakni karyawan gudang.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan 730 kotak Azythromycin 500 mg di mana 1 boks berisi 20 tablet.

Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024