Selebgram Jessica Adeola Forrester Ditangkap saat Nyabu di Bali

Jessica Adeola Forresterr.
Sumber :
  • Instagram @jessicaforresterr

VIVA – Selebgram dan manajer tempat hiburan malam dicokok Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali buntut penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di sebuah villa elite di Kuta Utara, Bali.

Terungkap Home Industry Sabu di Pasuruan Jatim Sudah Beroperasi 4 Bulan

"(Ditangkap di) Sebuah villa, yang beralamat di Jalan Mertasari, Kuta Utara, Badung," ucap Kepala BNNP Bali, Brigadir Jenderal Polisi Gede Sugianyar Dwi Putra kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Penangkapan terjadi pada 9 Juli 2021 lalu. Selebgram yang dimaksud adalah Jessica Adeola Forrester alias Jessica Forrester. Dia memiliki ratusan ribu followers. Sedangkan si manajer tempat hiburan malam itu adalah seorang pria bernisial DS alias Denny.

Awal Mula 5 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Usai Konsumsi Sabu di Depok

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika," katanya.

Dirinya mengatakan, pada saat petugas masuk ke dalam villa tersebut, di dalam salah satu kamar petugas menemukan 

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

seorang laki-laki yang tidak lain adalah Denny dan Jessica. Setelah keduanya diamankan, petugas melakukan penggeledahan di dalam villa tersebut dan menemukan barang haram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

"Pada saat ditanyakan, DS dan JF mengakui bahwa benar keduanya menggunakan narkotika berupa sabu dan ekstasi sebagaimana yang ditemukan oleh petugas," kata dia.

Pihaknya menyita sebuah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina dengan berat 2,95 gram netto, sebuah plastik klip berisi 3 butir pil atau tablet warna kuning yang mengandung metamfetamin dengan berat keseluruhan 1,05 gram Netto, serbuk putih mengandung metamfetamina dengan berat 0,78 gram netto.

"Dengan total BB (barang bukti) metamfetamin sebanyak 4,78 gram netto," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, disita pula satu alat hisap sabu alis bong, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi, dan dua unit telepon genggam. Keduanya pun lantas diamankan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal dua belas tahun penjara.

Baca juga: Meski Tak Ditahan, dr Lois Owien Tetap Berstatus Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya