Kalah Main Game Online, Pria di Sidoarjo Emosi Lalu Hajar Anak

Polisi memperlihatkan tersangka RF di Markas Polresta Sidoarjo.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - Gara-gara kalah main game online, seorang ayah berinisial RF (24 tahun) emosi lalu melampiaskan amarahnya dengan memukul anaknya yang masih di bawah umur. Warga Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu pun kemudian ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terpopuler: Kebiasaan yang Buat Pria Disfungsi Ereksi sampai Negara yang Diramalkan Hilang dari Peta

Polisi bergerak setelah video RF menghajar anaknya beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Berdasarkan video berdurasi 17 detik itu, aparat dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo bergerak dan menangkap RF.

Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi, Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan RF ditangkap anak buahnya pada 11 Juli 2021 lalu di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanggulangin. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti cukup, di antaranya bukti visum korban yang luka di bagian telinga, pipi, dan kepala.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Kusumo menjelaskan kekerasan itu terjadi di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo, pada 29 Juni 2021, sore. Saat itu, RF pulang kerja dan mendapati kondisi rumahnya berantakan dan anaknya belum mandi. Ia kemudian mengajak anaknya mandi namun korban menolak dan menangis.

Baca juga: Kesal dengan Istri, Pria Ini Tega Gantung Anaknya yang Baru 2,5 Tahun

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Cekcok kemudian terjadi antara RF dan istrinya. Sambil emosi, RF kemudian membuka paksa baju korban lalu memandikannya di kamar mandi. Nah, saat itulah RF memukul punggung anaknya dengan telapak tangan kanan sambil berkata-kata kasar.

"Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kusumo kepada wartawan, Selasa, 13 Juli 2021.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama tiga tahun enam bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya