Sadis, Tetangga Bunuh dan Buang Korban ke Hutan hingga Mayat Membusuk

Pelaku SR diamankan oleh polisi usai bersembunyi.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – SR (51 tahun) alias JN begitu sadis membunuh JM (66 tahun) kemudian membuang mayatnya di tengah hutan hingga membusuk dan ditemukan oleh warga di daerah Sajira, Kabupaten Lebak, Banten. JM meninggal dengan luka tusuk di bagian perut.

Viral Wanita Ini Bawa Mayat Pamannya Buat Pinjam Uang ke Bank

Dugaan kuat, pelaku sudah merencanakan membunuh korbannya. Terlihat dari cara pelaku SR alias JN, mengajak korbannya keluar JM ke daerah Cisida pada Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 18.30 wib.

"Korban di ajak pergi oleh pelaku. Beberapa hari tidak pulang ke rumah dan jenazahnya ditemukan warga di semak-semak," kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, melalui pesan singkatnya, Selasa 13 Juli 2021.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

Keluarga korban mencari JM ke tetangga dan rumah pelaku. Di rumah pelaku SR, anak korban melihat motor ayahnya, namun motor pelaku tidak ada.

Hingga pada Sabtu, 10 Juli 2021, sang anak mendapatkan video penemuan mayat dari temannya. Saat dilihat, ciri-ciri mayat mirip dengan ayahnya yang hilang lima hari.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

"Keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orang tuanya," terangnya.

Berbagai keterangan dan alat bukti dikumpulkan polisi. Dugaan kuat mengarah ke SR alias JN. Benar saja, saat rumahnya didatangi, pelaku tidak ada. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

"Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan," ujarnya.

Menurut keterangan pelaku yang disampaikan polisi, SR alias JN tega merencanakan pembunuhan kepada JM, lantaran korban kerap mendekati pacar pelaku, kemudian pelaku memiliki utang Rp2 juta ke korban dan merampok uang Rp5 juta dari JM.

"Karena perbuatannya yang sengaja membunuh, mencuri dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat 4 KUHP," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya