Polres Kota Tangerang Gagalkan Peredaran Sabu 7,3 Kilogram

Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang mengungkap kasus sabu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,3 kilogram.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka M di salah satu Jalan Kampung Cipondoh Makmur, Kota Tangerang.

"Tersangka ini memang sudah target kita sejak April 2021, dan berhasil diamankan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat kita geledah di lokasi jalanan itu, tidak didapati barang bukti, hingga akhirnya kita interogasi dan membawa yang bersangkutan ke rumahnya di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," katanya di Mapolres Kota Tangerang, Kamis, 15 Juli 2021.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Di lokasi pertama yakni Cipondoh, petugas mendapati 10 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu. Dalam masing-masing berisi berat 100 gram. "Kita dapati 10 plastik sabu-sabu dan ditotal ada 1,3 kilogram," ujarnya.

Petugas kembali melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

"Di lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan milik M, didapati 6 kilogram sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik secara terpisah masing-masing 1 kilogram," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut milik A (berstatus DPO), dimana M diminta oleh A untuk menyimpan barang bukti tersebut.

"M ini diminta untuk menyimpan barang bukti, sementara kita curigai M ini pengedar yang melakukan penjualan, baik secara online dan offline. Dan kita pun masih kejar satu pelaku lainnya berinisial A, statusnya DPO dan kasus ini terus kita tindak lanjut," ujarnya.

Atas kasus tersebut, pelaku nantinya akan dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya