Jual Obat COVID-19 Kemahalan, Pemilik Apotek Ditangkap Polisi

Polisi menangkap pemilik apotek di Deli Serdang yang jual mahal obat COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, menggrebek Apotik Global, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu 14 Juli 2021, karena kedapatan menjual obat COVID-19 terlalu mahal dari harga sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Tabrakan Maut Kereta Api vs Mobil di Deliserdang, 2 Penumpang Tewas

Alhasil, petugas kepolisian ikut mengamankan pemilik apotik, Sabam Nainggolan (38) serta dua karyawan apotik, yakni Roberto Bagio (20) dan Lamroni Naibaho (20). Mereka masih terus dilakukan pemeriksaan di Mako Polresta Deli Serdang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus menjelaskan obat-obatan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Keputusan Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi COVID-19.

Kronologi Istri di Deli Serdang Bakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas

"Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan bahwa obat yang mereka jual merk Azithromycin Dihydrate 500 Mg. Dimana, sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 dijual dengan harga tertinggi Rp.17.000 per papan.

Anies di Hadapan Puluhan Ribu Pendukungnya di Deli Serdang Ajak Awasi TPS 14 Febuari 2024

"Akan tetapi dijual (mereka) dengan harga Rp 80.000/papan," tutur perwira melati satu itu.

Kini, ketiganya berstatus sebagai terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menjual obat COVID-19 dengan harga lebih tinggi dari harga eceran yang telah ditetapkan. "Mereka menjual tinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar," sebut Firdaus.

Petugas kepolisian, juga sudah mengamankan barang bukti berupa obat COVID-19 dari TKP. Para terduga pelaku pun, dijerat dengan dengan Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," sebut Firdaus.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya