Polisi Kejar-kejaran dengan Emak-emak Berkerudung Residivis Pencurian

Polisi memperlihatkan seorang perempuan berkerudung, residivis pencurian, yang berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan sepeda motor di jalan raya di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis, 15 Juli 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polisi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus kejar-kejaran di jalan raya dengan seorang emak-emak residivis kasus pencurian yang beraksi lagi, namun tak mau menyerahkan diri hingga kabur tancap gas dengan sepeda motor.

Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Muhidin-Hasnur Kantongi Restu Haji Isam

"Tersangka berinisial SL (52 tahun) ditangkap pada Selasa (13/7) setelah melakukan pencurian ponsel sebanyak dua lokasi," kata Kepala Polsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung, Kamis, 15 Juli 2021.

Pelaku awalnya terlihat oleh petugas ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Km 24, Kota Banjarbaru, menuju ke arah Kota Banjarmasin. Aksi kejar-kejaran pun terjadi sampai di Jalan Ahmad Yani Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

"Atas pertimbangan kemanusiaan lantaran pelaku seorang perempuan makanya anggota tidak mau gegabah mengambil tindakan saat pengejaran berlangsung hingga akhirnya pelaku dapat dihentikan tanpa adanya insiden tak diinginkan," kata Andri.

Tersangka merupakan penjahat kambuhan yang telah melakukan aksi pencurian berulang kali, termasuk di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat, Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalsel.

OJK Ingatkan Emak-emak Hati-hati Terjerat Rentenir: Bunganya Luar Biasa Mencekik Leher

Bahkan si perempuan yang dalam aksinya selalu mengenakan pakaian berhijab itu telah dua kali dipidana hingga mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin dan Lapas Banjarbaru.

Korban terakhir yang melapor Suwadi (39 tahun), pedagang bawang di Jalan Caraka Jaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, yang ponselnya dicuri pelaku ketika berpura-pura sebagai pembeli bawang.

"Jadi pelaku ini terbilang nekat, setiap ada kesempatan bisa melakukan aksi pencurian maka dia lakukan. Target utamanya ponsel. Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," kata Andri. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya