Detik-detik Kepala Rutan Depok Ditangkap Pakai Sabu

Rutan Depok
Sumber :
  • ANTARA/ Feru Lantara

VIVA – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan kronologi Kepala Rumah Tahanan (Rutan) klas I Depok, Anton ditangkap karena diduga konsumsi narkoba jenis sabu di kamar kos daerah Jakarta Barat.

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

“Petugas Lapas Depok inisial A ditangkap di kosan daerah Slipi pada Jumat, 25 Juni 2021 sekitar jam 03.30 WIB,” kata Ronaldo pada Minggu, 18 Juli 2021.

Menurut dia, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Anton berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat aprazolam dan satu unit handphone.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

“Tersangka A mendapatkan narkotika dari tersangka M yang juga berhasil diamankan pada 28 Juni 2021,” ujarnya.

Menurut dia, Anton mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat tersangka Anton dinas.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

“Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif (+) mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine dan benzo,” jelas dia.

Jatuhkan Sanksi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memastikan bakal menjatuhi sanksi terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton yang dibekuk aparat kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini Ditjenpas menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

"Kita ikuti dulu prosesnya sekali. Sekarang kan masih tetap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisiian. Pasti akan ada sanksi. Ini kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriyanti.

Rika mengatakan, penangkapan terhadap Anton merupakan bagian dari upaya Ditjenpas bersih-bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Seluruh jajaran Ditjenpas, kata Rika berkomitmen perang melawan narkoba.

"Artinya siapa pun yang terlibat baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Rika mengeklaim, komitmen tersebut telah ditunjukkan jajaran Ditjenpas. Setidaknya, sejak 2020 tercatat 300 kali jajaran Ditjenpas menggagalkan penyelundupan narkoba ke lingkungan rutan dan lapas. Penyelundupan itu dilakukan dengan berbagai modus, sepertie memasukkan narkoba ke sabun, buah-buahan, makanan, dan lainnya.

Selain itu, Ditjenpas juga sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke lapas supermaksimum sekuriti di Nusakambangan.

"Artinya ini sekali lagi bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari peredaran narkoba. Komitmen penuh pimpinan hingga jajaran pelaksanaan d bawahnya. Bahwa kita perang melawan narkoba dan siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Rumah Tahanan Klas I Depok, Anton dicokok polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Anton dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) membenarkan, yang disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.

"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," kata dia pada Minggu, 18 Juli 2021.

Namun, terkait kronologis penangkapannya tidak dirinci. Pasalnya, hal tersebut masuk ranah kepolisian. Dia menyebut akan ada sanksi bagi yang bersangkutan. Hal itu akan diberikan setelah proses kasus rampung.

"Kami ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tetap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisian. Pasti akan ada sanksi, ini kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.

Baca juga: Diduga Pakai Narkoba, Kepala Rutan Depok Ditangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya