Kasus Tawuran di Pasar Manggis, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Polisi menunjukkan barang bukti tawuran di Pasar Manggis, Jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Vicky Fajri

VIVA – Petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sedikitnya 15 pemuda, buntut dari aksi tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa petang, 20 Juli 2021.

Cerita Mencekam Warga Deli Serdang soal Tawuran Geng Motor: Kami Mati Ketakutan

“Dari 15 orang tersebut 13 orang kita tetapkan tersangka yang dua lagi sedang pendalaman,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juli 2021

Azis mengatakan, kelima belas pemuda ini memang tinggal di daerah kelurahan Pasar Manggis namun tawuran tersebut tidak ada unsur antar daerah.

Top Trending: Pesan Terakhir Korban Kecelakan Tol Cikampek hingga Pemuda Geber Motor Saat Takbiran

“15 orang tersebut memang tinggal di daerah tersebut tapi bukan perkelahian atau bukan tawuran yang mengatasnamakan daerah,” katanya.

Dia menambahkan, “Tapi mengatasnamakan kelompok pemuda sebagian kelompok pemuda yang berada di lokasi tersebut.” 

Top Trending: Naik Bus Hantu dari Lampung ke Bekasi, Pimpinan Aolia Mbah Benu Beri Klarifikasi

Saat ini Kepolisian Metro Jakarta Selatan mencari 4 tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Selain mengamankan para tersangka, petugas kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga saat itu digunakan untuk tawuran atau perkelahian antar kelompok tersebut.

“Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, batu. Ini semua ada ditemukan di TKP saat kejadian termasuk juga ada beberapa pelaku,” kata Azis

Dalam insiden tawuran yang terjadi Selasa lalu, Azis menyebut beberapa bangunan rusak dan beberapa orang mengalami luka.

Azis menegaskan apabila ada kelompok yang berusaha untuk memanaskan kembali situasi maka pihaknya tidak segan memberikan tindakan hukum yang tegas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar merinci dari 13 tersangka ini terdiri dari 3 orang masih dalam ketegori anak atau berusia di bawah 18 tahun. Sedangkan yang 10 orang sudah dewasa.

Kemudian untuk tempat usaha yang mengalami kerusakan ada empat dan satu orang yang mengalami luka akibat insiden tawuran tersebut.

“Ada satu orang mengalami luka senjata tajam, kemudian empat tempat usaha itu juga mengalami kerusakan,” kata Akbar

Atas perbuatannya, ketiga belas pemuda ini disangkakan dengan pasal 170, 406 dan 358 KUHP.

4 ABG di Bekasi Tawuran Pakai Panah

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

Polisi menangkap 4 Anak Baru Gede (ABG) yang tawuran di Kota Bekasi pada Sabtu dini hari, 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024