Pria di Padang Panjang Aniaya Anaknya Hingga Tewas

Ilustrasi/Proses autopsi korban penganiayaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA - Nasib tragis menimpa balita berusia tiga tahun asal kota Padang Panjang, Sumatera Barat berinisial CA. Dia tewas di tangan Irwan Sugianto yang tak lain adalah ayahnya sendiri.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

“Kejadiannya sore kemarin sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferly P Marasin, Sabtu, 24 Juli 2021.

Ferly menuturkan korban sempat dirawat di rumah sakit. Tapi meninggal pada pukul 01.20 WIB dini hari.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

"Tersangka adalah ayah kandung dari korban. Kejadiaan penganiayaan ini pada Jumat kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. TKP-nya di rumah kontrakan tersangka," kata Ferly lagi.

Ferly melanjutkan tak lama kemudian, polisi menerima laporan dari istri tersangka atau ibu kandung korban. Mereka pun bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

"Saat ini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan. Polres Padang Panjang. Masih dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Mau Isolasi Mandiri, Pasien COVID-19 Malah Dipukuli Warga

Ferly menuturkan penganiayaan itu bermula ketika tersangka Irwan bangun dari tidur. Saat itu, ia melihat korban sedang menangis.

Melihat itu, tersangka lalu bertanya kepada korban kenapa menangis. Korban pun menjawab karena buang air kecil. Mendengar jawaban itu, tersangka lalu memarahi dan memukul korban pada bagian punggung sebanyak tiga kali.

Saat itu, tubuh korban juga terbentur ke arah dinding dan seketika jatuh ke lantai hingga tidak sadarkan diri. Melihat anaknya tak sadarkan diri, tersangka kemudian menggendong korban keluar dari kamar.

Lalu diserahkan kepada YS (kakak Ipar tersangka). YS membawa korban keluar rumah dan bertemu dengan seorang tetangga. Di luar rumah, korban sempat muntah.

Sekitar pukul 17.00 WIB, istri tersangka pulang ke rumah dan membawa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang untuk mendapatkan pertolongan.

"Pihak rumah sakit ibnu sina kota Padang Panjang, pada hari Sabtu dini hari tadi menyatakan korban telah meninggal dunia," Ujar Ferly.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) JO Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya